Info Penting PPPK Tahap 3. Formasi, Kebijakan Afirmasi, serta Nilai Ambang Batas, Simak Penjelasannya

25 Januari 2022, 07:42 WIB
Info Penting PPPK Tahap 3, Tentang Formasi, Kebijakan Afirmasi, serta Nilai Ambang Batas, Simak Penjelasannya /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com- PPPK tahap 3 tahun 2022 akan segera diselenggarakan untuk calon guru yang belum lulus pada PPPK tahap 2 dan 2.

Pada PPPK tahap 3 tahun 2022 ini akan ada perubahan formasi, yang dapat menjadi keistimewaan bagi calon guru di tahap 3.

Salah satu yang menjadi keistimewaan dari PPPK tahap 3 tahun 2022 tentang formasi ini adalah calon guru dapat memilih formasi lintas kabupaten dan provinsi.

Baca Juga: Penjelasan Materi UTBK 2022 yang Alami Perubahan Hingga Ketentuan Kelompok Ujiannya

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Youtube DPR RI, pada Rabu, 19 Januari 2022, Komisi X DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Mendikbud Ristek RI.

Pada rapat tersebut Iwan Syahril, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mensejahterakan nasib guru honorer, dengan mengangkatnya menjadi PPPK.

“Komitmen untuk bagaimana guru-guru kita dapat mendapat kesejahteraan dan lingkungan kerja yang lebih baik,” kata Iwan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daya Tampung Prodi Soshum di UGM Pada Tahun 2022

Salah satu hal yang akan dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan melakukan seleksi untuk guru ASN PPPK.

“Untuk seleksi guru PPPK karena permasalahannya ada yang lebih besar daripada meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru,” kata Iwan.

Hal tersebut merupakan sekolah-sekolah negeri di tanah air, terdapat 40% guru-guru yang bekerja, tidak menjalani rekrutmen sebagaimana yang telah diatur.

Baca Juga: NCT 127 Raih Penghargaan Daesang 31st Seoul Music Awards 2022, Jhonny: Mama, We Made It!

“Artinya terjadi sebuah suplai dan demand yang sudah lama, sehingga guru-guru masuk menjadi guru tanpa perlindungan kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik,” kata Iwan.

Sebab hal tersebut, Pemerintah ingin menuntaskan permasalahan itu dengan mengadakan seleksi guru ASN PPPK.

“Angkanya sangat besar, angkanya itu kebutuhan rekrutmen guru di sekolah-sekolah negeri, itu sampai 1 juta lebih formasi,” ujar Iwan.

Baca Juga: 5 Buku Latihan Soal SBMPTN yang Bisa Jadi Rekomendasi Buat Kamu, Salah Satunya Populer Hingga Sekarang

Seperti diketahui guru honorer yang ada di sekolah negeri, jumlah angkanya mencapai 742 ribu.

“Ini sebenarnya kalau dilihat dari proporsinya formasinya lebih banyak dibanding guru honorer yang ada,” ujar Iwan.

Dari data tersebut menunjukkan suplai dan demand yang sangat besar, dan hal itu yang ingin pemerintah selesaikan agar guru-guru honorer dapat mendapatkan kesempatan yang lebih baik.

Baca Juga: 6 Sumber Harta Kekayaan Jisoo BLACKPINK, Pemain Drakor Snowdrop dan Brand Ambassador Dior

“Untuk Pemda tadinya memikirkan bisa lintas Pemda, tapi ternyata kita memikirkan juga berbagai hal, baru bisa dibuka di tahap ketiga,” kata Iwan.

Lebih lanjut, pada PPPK tahap 3 ini, pemerintah menyebutkan bahwa afirmasi di sekolah negeri, calon guru akan bersaing lebih bebas.

Selain itu, calon guru juga akan diberikan kesempatan jika masih terdapat formasi yang tersisa dan guru yang sebelumnya sudah lulus passing grade.

Baca Juga: Ronnie Spector Meninggal Dunia, Zendaya Ungkap Kesedihan di Instagram

Pemerintah memberlakukan kebijakan afirmasi serta kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai bentuk keberpihakan diantaranya yakni:

Kebijakan Afirmasi:

1. Sertifikat pendidik, 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

2. Usia di atas 35 tahun, 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

3. Penyandang disabilitas, 10% dari nilai kompetensi teknis.

4. Guru honorer THK-II, 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Baca Juga: Beragam Manfaat Baik Dari Olahraga Yoga

Kebijakan penyesuaian nilai ambang batas:

1. Usia di atas 50 tahun, 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara.

2. Semua peserta seleksi, 10% dari nilai maksimal teknis.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Salam Satu Data

Tags

Terkini

Terpopuler