PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pada Laporan Audiensi GLPGPPPK Beri Peluang yang Lebih Besar Bagi Guru Ini

30 Mei 2022, 21:17 WIB
PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Pada Laporan Audiensi GLPGPPPK Beri Peluang yang Lebih Besar Bagi Guru Ini /Tangkapan layar Portal Kab. Empat Lawang

BERITASOLORAYA.com- Menjelang proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud Ristek telah menyiapkan berbagai perencanaan untuk guru honorer.

Persiapan untuk rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini merupakan wujud perencanaan Kemdikbud dalam merekrut guru honorer.

Terlebih pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, Kemdikbud akan mengatur kebijakan khusus bagi guru yang telah lulus passing grade maupun yang belum.

Disebabkan pada tahun 2021, guru yang telah lulus passing grade, belum mendapatkan formasi pada saat proses perekrutan.

Baca Juga: Beban Kerja Guru 24 Jam per Pekan Dihapus Dalam RUU Sisdiknas yang Baru, Cek Aturan Terbarunya!

Di sisi lain, Pemerintah juga telah melaporkan hasil audiensi forum guru yang telah lulus passing grade PPPK Indonesia.

Hasil audiensi yang dirilis pada Senin, 23 Mei 2022 lalu, dilangsungkan dalam bentuk tanya-jawab di Gedung Kemdikbudristek lantai 1.

Pada hasil audiensi tersebut, dipaparkan tuntutan audiensi sebagai berikut:

  1. Menerima kejelasan “Kapan diterbitkannya regulasi” PermenpanRB PPPK 2022 yang berpihak kepada guru yang lulus passing grade.
  2. Peserta yang sudah lulus PG tanpa formasi seleksi kompetensi tahap 1 & 2 tahun 2021 sebanyak “193.954” supaya “diangkat menjadi ASN PPPK” semua tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dilamar.
  3. Formasi seluruhnya di atur oleh Pemerintah Pusat

Dari tuntutan audiensi tersebut, disimpulkan beberapa poin seperti di bawah ini:

Baca Juga: Resmi! Jam Mengajar Guru Dipangkas Kemdikbud di Beberapa Mapel, Cek Aturan Baru Kurikulum Merdeka

  1. Guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.
  2. Guru yang sudah lulus passing grade di tahun 2021 akan diberikan kouta oleh Kemendikbudristek.
  3. Prioritas pertama adalah guru-guru yang sudah passing grade untuk tetap di sekolah induk , apabila di sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi, tapi tidak ada yang PG. Maka di prioritaskan guru yang sudah PG dengan sekolah terdekat tersebut.
  4. Guru yang lulus passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan, missal 1 Kabupaten atau Kota. Dia tidak akan ditempatkan di luar daerah.
  5. Apabila sampai akhir, masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda membuka formasi untuk guru yang sudah passing grade.
  6. Prioritas kedua, guru yang belum passing grade agar tetap di sekolah induk.
  7. Bagi guru yang sudah passing grade baik tahap 1 ddan 2 kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinon-aktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru itu tidak meninggal maka akan tetap mendapatkan formasi.
  8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.

Dari delapan hasil audiensi tersebut, dapat diketahui bahwa Pemerintah akan memberikan peluang yang besar untuk guru yang telah lulus passing grade.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler