BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata ada aturan dari Kemdikbud yang membahas tentang penempatan guru honorer.
Kemdikbud menetapkan aturan final untuk guru honorer dalam keikutsertaannya pada seleksi PPPK guru 2022 mendatang.
Aturan final tersebut disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud saat menjelaskan terkait pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini.
Dalam aturan tersebut, penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 akan semakin memudahkan Pemerintah dalam menentukan kualifikasi guru honorer agar bisa memperoleh formasi.
Sebab dalam PPPK guru 2022 ini akan menjalankan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Pertama, bagi guru yang sudah lolos passing grade dalam PPPK 2021 lalu maka kemungkinan akan langsung penempatan dan tidak perlu seleksi ujian.
Penempatan yang dimaksud bisa di sekolah induk guru honorer, dan juga bisa ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.
Jika ditelisik, jumlah guru yang lolos passing grade PPPK 2021 ada sebesar 193.954 guru dan kemungkinan akan menjadi prioritas Pemerintah agar bisa mendapatkan formasi.
Kedua, seleksi kesesuaian atau verifikasi baru akan dijalankan manakala masih terdapat sisa kuota formasi setelah penempatan guru lulus passing grade dilaksanakan.
Mekanisme seleksi yang kedua ditujukan kepada THK-II dan guru honorer yang sudah masuk di Dapodik minimal tiga tahun.
Ketiga, jika mekanisme kedua telah selesai dilaksanakan dan ternyata kuota formasi masih tersedia, maka peserta PPPK 2022 akan menjalani seleksi tes.
Seleksi tes ditujukan untuk guru honorer di sekolah negeri yang sudah masuk Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta yang sudah masuk Dapodik.
Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-Ciri Depresi yang Sering Disalahartikan Sebagai Introvert
Berdasarkan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa mekanisme seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan jika masih ada kuota formasi yang tersedia.
Penempatan guru honorer di sekolah induk juga mempertimbangkan ketersediaan formasi, artinya jika di sekolah induk masih ada kebutuhan formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah induk.
Demikian informasi penting ini, semoga bermanfaat.***