Berikut Penempatan dan Perubahan Regulasi PPPK 2022, Simak Informasi dari SE KemenpanRB, RESMI!

3 Agustus 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi. Penempatan dan Perubahan Regulasi PPPK 2022, Simak Informasi dari SE KemenpanRB, RESMI./ /Pexels/fotografierende

BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK 2022 tentu telah dinantikan oleh seluruh tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Kaitannya dengan aturan PPPK 2022, KemenpanRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang rilis pada bulan Juli lalu.

Dalam SE tersebut dijelaskan regulasi terbaru untuk seleksi PPPK guru 2022, terutama yang berkaitan dengan pendataan tenaga non-ASN dalam instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Memperbaharui Aplikasi Dapodik Versi 2023.a, Cek Ketentuan dan SE Kemdikbud

SE itu juga menindak lanjuti surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.

Tentu SE tersebut menjadi aturan baru dalam seleksi PPPK guru 2022 mendatang bagi guru honorer yang akan diangkat menjadi guru ASN PPPK.

Seperti diketahui bahwa dalam lingkungan instansi Pemerintah, kelak hanya ada dua jenis status kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Benarkah? Cek Aturan Finalnya Disini

Jadi seluruh pegawai di instansi Pemerintah harus berstatus sebagai PNS atau PPPK. Maksimal perekrutan honorer menjadi PNS dan PPPK ini hanya sampai bulan November 2022 saja.

Guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK memiliki jangka waktu paling lama adalah lima tahun.

Kemudian pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK menurut SE KemenpanRB terbaru ada beberapa hal mengenai syarat pengangkatan.

Baca Juga: Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Diajarkan kepada Peserta Didik, Salah Satunya Kemampuan Literasi

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK bisa dilakukan jika memenuhi syarat di bawah ini.

  1. Tenaga honorer berstatus status sebagai THK-II yang terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Tenaga honorer diangkat paling tidak oleh Pimpinan Unit Kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia serendah-rendahnya adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

Pemerintah juga melakukan pendataan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintah dengan tujuan memetakan jumlah honorer baik di tingkat pusat maupun daerah.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @pppk.indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler