Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

4 Agustus 2022, 16:54 WIB
ilustrasi Guru Honorer Mencermati Aturan Final PPPK 2022 yang Memberi Peluang untuk Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Selengkapnya./ /PourquoiPas/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan final terkait dengan pelaksanaan PPPK guru 2022 khususnya untuk guru honorer.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK memberikan penjelasan mengenai pengadaan PPPK guru 2022, yang dijelaskan oleh Iwan Syahril.

Aturan resmi dari Kemdikbud tersebut bertujuan untuk memudahkan Pemerintah dalam kualifikasi guru honorer yang akan mendapatkan formasi dalam PPPK 2022 lebih dulu.

Baca Juga: 4 Tips Belajar Anti Membosankan, Nomor 3 Paling Favorit

Dalam PPPK guru 2022, terdapat tiga jenis mekanisme seleksi diantaranya: penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan terakhir adalah seleksi tes.

Penempatan guru lulus passing grade ditujukan untuk guru honorer yang sudah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK 2021.

Guru honorer yang sudah lulus passing grade akan ditempatkan di sekolah induk masing-masing jika memang masih tersedia formasi.

Namun jika di sekolah induk tidak tersedia formasi, maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.

Baca Juga: Black Panther: Wakanda Forever Segera Tayang, Siapa yang Akan Menggantikan King T’challa?

Mengingat terdapat 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade dan akan diprioritaskan oleh Pemerintah untuk bisa memperoleh formasi.

Setelah mekanisme yang pertama dilaksanakan dan masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan mekanisme yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Ada tiiga hal yang dipertimbangkan dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi ini yaitu kompetensi sosial, pedagogik, dan kepribadian.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi ditujukan untuk guru THK-II dan guru honorer yang udah masuk dalam Dapodik.

Baca Juga: Cara Mencegah Penyakit Ain Sesuai Ajaran Islam, Hindari Pamer dan Lakukan Hal Ini

Selanjutnya jika selesai seleksi kedua ini kemudian masih ada sisa formasi, maka dilanjutkan dengan mekanisme ketiga yaitu seleksi tes.

Dalam seleksi tes yang menjadi pertimbangan adalah kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Seleksi tes ditujukan kepada guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang sudah masuk di Dapodik.

Secara keseluruhan, maka bisa dipahami bahwa seleksi PPPK 2022 khususnya penempatan guru honorer fergantung pada ketersediaan formasi pada masing-masing mekanisme.

Baca Juga: Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan di Sekolah Induk dalam PPPK 2022, Catat! Ada Ketentuan Khusus

Sementara itu, guru honorer di sekolah induk akan ditempatkan di sekolah induknya jika memang terdapat kebutuhan dan jika tidak ada kebutuhan maka akan ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat untuk seluruh guru honorer.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk

Tags

Terkini

Terpopuler