SE Terbaru dari Kemenpan RB, Benarkah Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer pada PPPK?

5 Agustus 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK /Sophie Janotta /Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022 melalui SUrat Edaran yang dirilis pada 22 Juli 2022.

Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini berupa Surat Edaran (SE) yang dirilis oleh Kemenpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pada SE tersebut dibahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK Guru 2022? Perhatikan Syarat dan Ketentuan Berikut

Selain itu dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi guru honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK serta menindaklanjuti surat Menteri PANRB yang terbit pada 21 Mei 2022 dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Dijelaskan pula bahwasanya pada lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Untuk lingkungan Instansi Pemerintah, diberi waktu untuk mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di Tahun 2022 ini paling lambat hingga tanggal 28 November 2023

Baca Juga: Update! Peringatan dan Sanksi dari Kemdikbud bagi PNS dan PPPK Tahun 2022 Jika Melanggar Hal Ini

Selain itu, pada Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Permenpan RB tersebut, juga dijelaskan bahwa bagi tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

1. Tenaga honorer berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

3. Tenaga honorer dapat diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer telah berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Honorer Perhatikan Informasi dari Kemdikbud Sosal Bantuan Insentif, Apakah Sudah Memenuhi Syarat?

Pendataan pegawai Non ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk pemetaan.

Tidak hanya itu, pendataan pegawai Non ASN tersebut juga bertujuan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda.

Dalam hal ini KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya di atas.

Baca Juga: Bisakah Guru Honorer Ditempatkan di Sekolah Induk? Simak Aturan PPPK Guru 2022 Berikut Ini

Demikianlah seputar informasi SE terbaru dari Kemenpan RB terkait pengangkatan tenaga honorer. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Honorer Wajib Bersiap! KemenpanRB Lagi Pendataan Pegawai untuk PPPK, Langsung Diangkat?"

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler