Kabar Bahagia untuk Guru Sertifikasi Akan Dapat ini dari Kemdikbud, Cek Pengumumannya

7 Agustus 2022, 12:02 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar bahagia untuk guru sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kabar bahagia Kemdikbud berkaitan dengan tunjangan sertifikasi yang ditunjukkan bagi guru sertifikasi alias guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Namun, sebelum mengetahui kabar Kemdikbud, sebagimana diketahui bahwa guru sertifikasi merupakan guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu, ini yang Dilakukan Jika Ingin Pindah Jabatan

Pendidikan Profesi Guru atau program PPG dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Model Baru.

Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar dan sudah terdaftar di database pokok pendidikan.

Sedangkan program PPG Prajabatan diperuntukkan bagi lulusan baru, yang mana dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Baca Juga: Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Tanggal Pentingnya!

Selengkapnya, tentang apakah kabar bahagia dari Kemdikbud untuk guru sertifikasi tersebut?

Kabar bahagia Kemdikbud yang dimaksud ialah adanya daerah yang dikabarkan telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah sebagai apresiasi Pemerintah dari kinerja guru sebagai pendidik.

Tunjangan sertifikasi fungsinya juga bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan guru dalam mengajar maupun untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Resmi! Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023. Ternyata Syarat Honorer Diangkat Jadi PPPK Harus Memiliki Ini

Berikut daftar daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21.

1. Kabupaten Halut
2. Deli Serdang
3. Kabupaten Pohuwato
4. Kabupaten Buru
5. Lampung


6. Lampung Timur
7. Provinsi Sumatera Utara
8. Padang Pariaman
9. Surabaya
10. Tulang Bawang

Baca Juga: Catat! KemenpanRB Rilis Syarat Tenaga Honorer Jadi PPPK Terbaru 2022, Ini Lima Syarat Penentunya!

11. Medan
12. Surabaya
13. Bandung
14. Jakarta
15. Sulawesi Barat


16. Minahasa Utara
17. Provinsi Sumatera Selatan
18. Jakarta Barat
19. Jakarta Selatan
20. Tegal


21. Polewali Mandar
22. Kabupaten Muba
23. Kabupaten Minahasa
24. Kabupaten Madina
25. Makasar SMA

Baca Juga: Melaju ke Semifinal AFF U16, Siapa Lawan Indonesia?

26. Aceh Barat
27. Berau
28. Kabupaten Takalar
29. Kabupaten Tangerang
30. Bekasi


31. Boalemo
32. Indramayu
33. Sintang
34. Lombok
35. Luwu


36. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
37. Padang
38. Talaud
39. Musi Rawas
40. Luwu Utara

Baca Juga: Selamat! Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022

41. Kabupaten Humbang Hasanudin
42. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
43. Kabupaten Basel
44. Kabupaten OKU Timur
45. Kabupaten Ciamis


46. Kabupaten Muara Enim
47. Kabupaten Bandung
48. Sumatera Barat
49. Kota Bandung
50. Kota Serang


51. Kabupaten Kapuas
52. Kota Gorontalo
53. Majalengka Non PNS
54. Kabupaten Kukar
55. Kabupaten Cilacap

Baca Juga: Nasib PPPK 2022, Apakah Berlanjut? PNS Akan Berkurang, Ini Kata BKN

56. Jambi SMA
57. Kota Palembang
58. Kota Bandar Lampung
59. Provinsi Sulawesi tengah
60. Kabupaten Tapin


61. Kabupaten Madiun
62. Banjarnegara
63. Kabupaten Indramayu
64. Tanggamus
65. Kabupaten Bogor


66. Kabupaten Bekasi
67. Kota Jakarta
68. Kota Madiun
69. Kabupaten Majalengka
70. Palembang

Baca Juga: Hanya Syarat ini Guru yang Dapat Bantuan Intensif dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya

71. Kabupaten Kutai Kartanegara
72. Provinsi Bali
73. Kapuas
74. Musi Rawas
75. Kabupaten Buru
76. Cilegon.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler