Tenaga Honorer Simak Informasi Ini: KemenpanRB Beri Kesempatan agar Bisa Jadi PPPK 2022, Resmi!

9 Agustus 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Simak Informasi dari KemenpanRB Beri Kesempatan agar Bisa Jadi PPPK 2022, Resmi./ /Pixabay/OpenClipart-Vectors

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB resmi memberikan himbauan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait posisi dan nasib tenaga honorer.

Himbauan KemenpanRB lebih kepada mendorong PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PPK harap segera mendata tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, dan kemudian menata tenaga honorer tersebut.

KemenpanRB juga secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada PPK tersebut dalam rangka pendataan dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Bangladesh Dekati China Agar Pulangkan Pengungsi Rohingya

SE KemenpanRB tersebut berisi tentang himbauan pendataan tenaga honorer untuk memperoleh kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Sebab menurut informasi yang ada bahwa status honorer akan resmi dihapus di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, paling lambat pada 28 November 2023 mendatang.

Maka SE KemenpanRB tersebut menghimbau seluruh PPK supaya bisa melakukan pemetaan tanaga honorer di lingkungan pemerintahannya.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat setelah pendataan tersebut, maka akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Jelang Gencatan Senjata, Israel Terus Bantai Warga Sipil Palestina hingga Saat Terakhir

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diikutsertakan seleksi PK 2022, simak di bawah ini.

  1. Memiliki status tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh gaji dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, sehingga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer tersebut diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga hororer berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Sadis oleh Afgan Ceritakan Hubungan yang Telah Kandas

Lebih lanjut, KemenpanRB juga memberikan informasi bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah dengan langkah-langkah sebagai berikut, sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE).

  1. Inventarisasi data tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan data dimaksud ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022 mendatang.
  2. Penyampaian data tenaga honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh PPK.
  3. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
  4. Untuk PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
  5. Untuk kelancaran pemetaan data tenaga honorer, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Wajibkan Guru dan Kepala Sekolah Jenjang SMA untuk Lakukan Hal Ini

Demikian informasi yang bisa disampaikan sebagaimana yang ada dalam SE KemenpanRB terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler