Kebijakan Baru bagi Guru PNS, PPPK, Honorer dan Non Sertifikasi yang Berpeluang Menjadi Kepala Sekolah

10 Agustus 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi kepala sekolah /Freepik.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tentu saja, semua guru di Indonesia memiliki peluang untuk menjadi kepala sekolah, termasuk PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi.

Adapun bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi apabila ingin menjadi kepala sekolah perlu memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan terkait syarat bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah tertera dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

Berikut ini syarat bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah.

1. Memiliki Kualifikasi Akademik S-1/D-IV

Bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang ingin diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik

Bagi PNS dan PPPK yang berkeinginan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Sementara untuk guru honorer dan guru non sertifikasi di sekolah swasta tidak diwajibkan memiliki serdik untuk menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Bagi PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi wajib memiliki sertifikat Guru Penggerak, apabila berkeinginan untuk menjadi kepala sekolah.

4. Memiliki Pangkat Minimal Penata Muda Tingkat 1

Bagi guru yang berstatus PNS, apabila diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1, serta masuk kategori ruang III/b.

Sementara bagi guru yang berstatus PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak diwajibkan memiliki pangkat minimal penata muda tingkat 1.

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

5. Memiliki Jenjang Jabatan Minimal Guru Ahli Pertama

Bagi guru yang berstatus PPPK, diwajibkan memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama. Sementara bagi guru PNS, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak diwajibkan memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.

6. Penilaian Kinerja Minimal Baik Selama 2 Tahun

Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi wajib memiliki penilaian kinerja minimal baik selama 2 tahun mengajar.

7. Memiliki Pengalaman tentang Manajerial Minimal 2 Tahun di Satuan Pendidikan

Guru yang berstatus PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi diwajibkan sudah berpengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer untuk Jadi PNS atau PPPK, Cek Apakah Anda Masuk Kategori dari Menpan RB

8. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba

Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi harus sehat jasmani, rohani, dan bebas dari Narkoba.

9. Tidak Dikenai Hukuman Disiplin

Bagi guru PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah diwajibkan tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.

10. Tidak Menjadi Tersangka, Terdakwa, Terpidana

Syarat lainnya adalah PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi tidak boleh menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cek Segera SIMPKB. Ada Kabar Gembira Ini dari Kemdikbud

11. Usia Maksimal 56 Tahun

PNS, PPPK, guru honorer, dan guru non sertifikasi yang diberikan penugasan menjadi kepala sekolah tidak boleh berusia lebih dari 56 Tahun.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler