Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022, Wajib Perhatikan Ketentuan Berikut

10 Agustus 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi. Kepastian Status Tenaga Honorer Menjelang Seleksi PNS dan PPPK 2022./ /Alena Darmel/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Seluruh tenaga honorer atau pegawai non ASN mulai lega sebab mendapat kepastian dari Menpan RB terkait dengan Surat Edaran (SE) terbaru.

Status tenaga honorer mulai diberi kejelasan oleh Menpan RB baik tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebab status tenaga honorer menurut informasi akan ditiadakan dan hanya dioptimalkan pada status kepegawaian PNS dan PPPK. Tentu hal ini sangat mengkhawatirkan tenaga honorer, terutama mempengaruhi honorarium yang diterima.

Menyikapi hal ini, Menpan RB telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi tentang himbauan kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer oleh PPK, Ada 21 Data yang Harus Diperhatikan, Jangan Sampai Terlewat!

SE Menpan RB tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansi pusat maupun instansi daerah.

Dalam SE Menpan RB terbaru itu juga diatur beberapa hal yang berkaitan dengan pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB terbaru itu sekaligus menindak lanjuti PP Nomor 49 Tahun  2018 yang mengatur tentang status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah yaitu hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Maka SE Menpan RB ini sekaligus mendorong setiap PPK agar bisa mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga: Langkah Pendataan Tenaga Honorer dan Syarat agar bisa Ikuti PPPK 2022, Resmi dari Menpan RB, Catat!

Seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK jika memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB.

Salah satunya adalah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah, apa saja? Simak uraian berikut.

Baca Juga: Robert Alberts Pamit dari Persib, Bobotoh: Hatur Nuhun, Bah

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah tenaga honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II), yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer tersebut juga telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia  minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Kebijakan Resmi Kemdikbud untuk Semua Guru dan Kepala Sekolah. Ada Aturan Baru?

Dengan dikeluarkannya SE Menpan RB tersebut maka diharapkan bisa mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) supaya dapat melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi masing-masing.

Dengan adanya pendataan tersebut maka harapannya pemerintah bisa melakukan pemetaan serta dapat mengetahui jumlah tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, terutama dalam kaitannya persiapan seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler