BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi memberikan aturan tentang mekanisme seleksi dan penempatan PPPK 2022.
Terkait aturan mekanisme seleksi dan penempatan ini harus diketahui oleh seluruh pelamar, baik pelamar prioritas maupun pelamar umum.
Untuk pengadaan PPPK 2022, Ditjen GTK menjelaskan kaitannya dengan jabatan fungsional guru di instansi daerah.
Sebagaimana dijelaskan dalam akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, aturan penempatan pelamar prioritas dan pelamar umumm dibahas berdasarkan aturan yang ada.
Baca Juga: Informasi dari Kemdikbud: Penempatan Guru Passing Grade Negeri dan Swasta pada PPPK 2022, CATAT!
Seperti diketahui, bahwa dalam seleksi PPPK 2022 menerapkan tiga mekanisme seleksi sebagai berikut:
- Penempatan Guru Lulus Passing Grade
Pertama, penempatan guru lulus passing grade ditujukan untuk guru honorer yang sudah lulus passing grade dan akan ditempatkan di tempat tugas masing-masing maupun di sekolah lain yang membutuhkan.
Penempatan guru lulus passing grade akan dipertimbangkan berdasarkan hasil seleksi PPPK 2021 lalu, dan akan diterapkan sistem perankingan.
- Seleksi Kesesuaian Atau Verifikasi
Kedua, jika setelah penempatan guru lulus passing grade kemudian masih ada sisa formasi ang tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi kesesuaian atau verifikasi.
Seleksi kesesuaian atau verifikasi akan ditujukan keada guru THK-II dan guru honorer di sekolah negeri yang sudah masuk di Dapodik minimal tiga tahun.
- Seleksi Tes
Ketiga, jika sisa formasi setelah seleksi kesesuaian atau verifikasi masih tersedia, maka akan dilanjutkan dengan seleksi tes untuk seluruh pelamar umum dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Pelamar umum dalam hal ini adalah guru honorer negeri dan swasta yang sudah masuk Dapodik serta lulusan PPG.
Untuk seleksi tes akan dilaksanakan dengan sistem CAT-UNBK atau melalui ujian. Maka seluruh pelamar umum harap mempersiapkan diri dalam seleksi PPPK 2022 ini.
Itulah tiga mekanisme seleksi PPPK 2022 yang resmi diatur oleh Kemdikbud, seluruh pelamar prioritas dan pelamar umum harap mencermati setiap informasi yang ada.
Nantikan informasi resmi lainnya di laman resmi Kemdikbud.***