Cek Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Ada Program Baru ini

21 Agustus 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi dan non-sertifikasi yang mengikuti program baru Kemdikbud /pexels.com/RODNAE Productions
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi terkini kepada guru semua jenjang, baik yang sertifikasi maupun non sertifikasi.

Informasi terkini yang disampaikan Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi semua jenjang, baik TK hingga SMA terkait program yang diberlakukan pada tahun 2022.

Informasi bagi guru yang sudah sertifikasi adalah terkait penerbitan SKTP yang ternyata ada tidak validnya di Info GTK. Maka pendidik harus menyimak dengan baik hingga selesai.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Semua Guru Ikuti Program Ini, Segera Cek Link Daftar Sebelum 16 September.

Kemudian, informasi kedua yang disampaikan Kemdikbud untuk guru non-sertifikasi terkait adanya pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) terbaru yang akan dicanangkan oleh Kemdikbud.

Adapun untuk guru yang non-sertifikasi diketahui bahwa program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang diadakan Kemdikbud tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa lulusan sekolah penggerak.

Informasi lebih lengkapnya mengenai guru sertifikasi dan non-sertifikasi dari Kemdikbud dapat disimak di bawah ini, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, 17 Agustus 2022.

Bagi guru yang belum sertifikasi atau belum mengikuti Program Pendidikan Guru (PPG), Kemdikbud menerbitkan Surat Edaran baru mengenai program tersebut, per tanggal 11 Agustus.

Baca Juga: Skema Pengangkatan Non ASN atau Tenaga Honorer, ini Permintaan Komisi II DPR RI

Surat Edaran tersebut merupakan SE Nomor 1847/B2/GT.00.08/2022 perihal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak.

Dalam Surat Edaran ini terdapat sesuatu yang spesial, untuk guru Penggerak. Adapun isi Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa hal terkait PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa PPG Lulusan Guru Penggerak.

Di mana hal spesial yang dimaksud berdasarkan rangkuman Surat Edaran adalah bahwasanya lulusan mahasiswa penggerak ini dapat langsung melakukan lapor diri.

Selanjutnya melakukan orientasi kemudian dapat melakukan Uji Kinerja (Ukin) atau Uji Pengetahuan.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan Hidup. Adakan Festival yang Dihadiri Idol K-Pop

Hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Adapun untuk informasi kedua diperuntukkan bagi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi ataupun sudah melakukan program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Informasi tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tahun 2022 semester 2.

Pasalnya, pendidik perlu mengetahui beberapa hal yang menyebabkan info GTK tidak valid dalam menerbitkan SKTP.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap! BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Simak Disini

1. NUPTK Tidak Valid

Perlu diketahui bahwa NUPTK terkadang mempunyai status yang tidak valid. Apabila ingin mengecek status NUPTK yang dimiliki valid atau tidak, dapat diketahui melalui Dapodik atau di cek melalui Info GTK.

Apabila NUPTK tidak valid dapat mempengaruhi SKTP semester 2 sehingga tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 akan lambat.

2. Tugas Tambahan Belum Valid.

Banyak sekali guru yang mengalami kendala tentang tugas tambahannya belum valid.

Contohnya adalah apabila guru mendapatkan tugas pada jam mengajarnya selama 12 jam dan tugas tambahannya juga 12 jam.

Baca Juga: Resmi! Guru Non Sertifikasi Cek SIMPKB Sekarang, Ada Kesejahteraan Honorer dari Kemdikbud

Ketika waktu penarikan data untuk pertama kali, biasanya tugas tambahannya seringkali belum terbaca.

Maka, pastikan bahwa tugas tambahan yang dilakukan memang tugas tambahan yang diakui untuk mendapatkan jam tambahan.

Namun, perlu diketahui bahwa jika sesuai dengan regulasi, itu status validnya akan menyusul. Sebab, tugas tambahan akan tetap terbaca untuk mendapatkan penambahan jam.

Baca Juga: Akhirnya! Tenaga Honorer yang Penuhi 8 Kategori Ini Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Yuk Intip Selengkapnya Disini

3. Pangkat dan Golongan Tidak Terdeteksi

Pangkat dan golongan tidak terdeteksi artinya data guru yang ada di BKN dan di data pokok pendidikan tidak sinkron, maka menjadi salah satu penyebab SKTP tidak valid.

4. Siswa atau guru belum masuk ke Rombel Dapodik

Salah satu sebab SKTP tidak valid karena guru atau siswa tidak masuk rombel, maka pastikan sudah masuk rombel di Dapodik.

Apabila guru atau mendapati siswa belum masuk rombel, dapat dikonsultasikan kepada operator sekolah.

Baca Juga: Selamat! Seleksi PPPK 2022 Terbuka untuk 5 Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja? Simak Selengkapnya Disini

5. Tidak Mempunyai Sekolah Induk

Ada guru sertifikasi yang tidak mencukupi rombel, maka harus mengajar di sekolah lain untuk jam tambahan.

Jika demikian, pastikan diantara sekolah tempat mengajar, terdapat salah satu yang menjadi sekolah induk guru tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler