Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

25 Agustus 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Menpan RB terkait guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes. /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com – Saat ini, guru honorer dan tenaga non ASN lain diminta untuk melakukan pendataan dalam rangka pemetaan tenaga non ASN.

Hal tersebut ada kaitannya dengan langkah yang akan dilakukan pemerintah untuk pengangkatan tenaga non ASN melalui PPPK 2022 mendatang.

Sambil menunggu seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mempelajari apa saja persyaratan dan dokumen-dokumen yang diminta.

Selain itu, ada pula guru honorer yang mendapatkan perlakukan istimewa dari Menpan RB di mana honorer yang memenuhi ketentuan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes!

Baca Juga: Penting! Sebelum Tanggal 31 Agustus 2022, Guru Sertifikasi Harus Bersiap Sinkronisasi Data

Lantas, bagaimana kebijakan Menpan RB terkait guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes?

Setidaknya ada delapan kategori guru honorer yang dimaksud dalam Peraturan Menpan RB Nomor. 20 tahun 2022, yaitu:

1. Guru THK II yang Lulus Passing Grade (PG)

Kategori pertama guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes adalah guru THK II yang lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021 dan belum mendapat formasi.

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 di mana saat pendaftaran PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tinjau Ulang Soal Penghapusan Honorer, Dedi Mulyadi: Khawatir Pelayanan Publik Akan....

2. Guru Negeri yang Lulus Passing Grade

Selain guru THK II, guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa perlu tes.

Kategori ini dimaksudkan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Pada PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

3. Guru Swasta yang Lulus Passing Grade

Jika guru swasta telah lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022.

Baca Juga: Pendataan Non ASN: Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dan Langkah Pendaftaran, Persiapan Pengangkatan 2023

Dengan begitu, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes PPPK 2021 saat PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

4. Lulusan PPG yang Sudah Lulus PG

Sama halnya dengan tiga nomor sebelumnya, guru lulusan PPG yang lulus PG akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Hal ini jika guru tersebut belum mendapat formasi pada PPPK 2021. Cukup gunakan hasil tes PPPK 2021 untuk tes PPPK 2022.

Baca Juga: Panduan Alur Pendataan Non ASN untuk Pemetaan Agar Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK 2023

5. Guru THK II

Jika guru THK II belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

6. Guru THK II yang Belum Lulus PG

Saat seleksi PPPK guru 2021, ada guru THK II yang belum lulus passing grade. Jika akan mengikuti seleksi PPPK 2022, guru kategori ini masuk sebagai prioritas 2.

Baca Juga: Penting! Honorer Wajib Isi Pendataan Non ASN, Berikut Link, Dokumen yang Dibutuhkan dan Cara Pendaftaran

7. Guru non ASN Negeri (belum ikut seleksi PPPK 2021)

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.

Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler