AKHIRNYA! Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud

2 September 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Akhirnya Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud./ /Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru pasti ingin mendapatkan penghasilan yang layak sehingga bisaa mensejahterakan nasib guru kedepannya.

Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah dalam hal ini adalah Kemdikbud juga tengah memikirkan agar bisa berupaya memperjuangkan para tenaga pendidik ini.

Akhirnya, pada RUU Sisdiknas diatur tentang penghasilan tambahan dan tunjangan untuk guru seperti yang dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Tak Ada Haaland, Julian pun Jadi: Rudal Manchester City yang Layak Diwaspadai

Kemudian guru sertifikasi baik ASN atau non ASN juga akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun selama masih memenuhi syarat yang ditentukan, seperti dijelaskan oleh Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Iwan Syahril.

Bersamaan dengan hal tersebut bahwa memang Pemerintah sedang berupaya agar guru memperoleh penghasilan yang layak.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Resmi Dibuka! Berikut Link Daftar Angkatan 8, 9, 10 dan Syarat dari Kemdikbud

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru," kata Iwan.

Lantas yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi?

Untuk guru yang demikian juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud, bahwa dalam RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi, sebagaimana penjelasan Iwan Syahril.

Baca Juga: Pierre-Emerick Aubameyang Kembali Panaskan Liga Inggris Bersama Chelsea

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” ujar Iwan.

Berdasarkan penuturan tersebut, bisa dipahami bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean untuk mengikuti program sertifikasi.

Para guru tentunya juga berharap bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas ini maka bagi guru ASN yang belum sertifikasi bisa mendapatkan peneghasilan layak sebagaimana dalam UU ASN.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Dijatuhi Tambahan Hukuman 3Tahun Penjara

Maka berdasarkan hal tersebut, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi, seperti pada penjelasan berikut.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Iwan.

Selain itu, maka bagaimana nasib tenaga pendidik non ASN atau guru honorer?

Dalam masalah ini, Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru honorer mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

Sebab dengan adanya peningkatan alokasi bantuan operasional untuk bidang pendidikan, maka harapannya pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam mengelola tenaga non  ASN tersebut.

Selain kabar gembira untuk guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi terkait penghasilan tambahan, ternyata guru PAUD dan program kesetaraan pun demikian.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rupanya juga memberi pengakuan kepada jenjang pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.

Baca Juga: TEUME Bersiap! TREASURE Umumkan Jadwal Comeback dan Konser Tunggal di Seoul Mendatang

Dalam hal ini maka guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan bisa mendapat penghasilan yang layak.

Hal demikian juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang turut mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk menyejahterahkan pendidik di Indonesia.

"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.

Jadi, melalui RUU Sisdiknas tersebut lah guru bisa memperoleh penghasilan tambahan sehingga harapannya akan mensejahterakan nasib guru di masa depan.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler