RUU Sisdiknas Diterapkan, Benarkah Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

2 September 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas Diterapkan, Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru, Simak Penjelasan Kemdikbud./Tangkapan Layar / Instagram @kemdikbud.ri /

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini menjadi salah satu pembicaraan cukup serius bagi kalangan tenaga pendidik.

Banyak guru membahas RUU Sisdiknas yang memang menjadi berita hangat terutama di lingkungan pendidikan Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, terdapat banyak kebijakan yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Protes terhadap Kolaborasi 1,2 Miliar Dollar Google dan Israel Tak Digubris, Ariel Koren Resign

Nadiem menerangkan bahwa dalam RUU Sisdiknas memang terdapat kebijakan yang berdampak positif khususnya bagi nasib dan kesejahteraan para guru di masa depan.

Dengan adanya RUU Sisdiknas tersebut, juga menjadi sebuah jawaban dan titik terang bagi guru terkait pemberian penghasilan yang layak.

Karena memang selama ini sebagian guru mengkhawatirkan penghasilannya yang memang tidak setara dengan beban kerja yang diemban.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan Non ASN dan PPPK 2022 Asalkan Begini, Simak Penjelasan Resmi!

Namun, dengan adanya RUU Sisdiknas ini Kemendikbud menegaskan bahwa memang inilah salah satu usaha agar Pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan guru.

“Belum pernah ada rancangan Undang-Undang yang benar-benar punya dampak lebih holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru,” ujar Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.

RUU Sisdiknas juga diupayakan agar bisa menjadi salah satu kebijakan dari Pemerintah yang menyentuh kesejahteraan guru.

Baca Juga: Ingin Daftar PPPK 2022 September Mendatang? Honorer Wajib Penuhi Syarat Berikut!

“Mungkin RUU Sisdiknas akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif kepada kesejahteraan guru,” kata Nadiem, di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rapat kerja antara Kemendikbud Ristek bersama Komisi X DPR RI tersebut, Nadiem Anwar Makarim juga menyebutkan adanya rekam jejak Kemendikbud Ristek yang cukup jelas dalam tiga tahun terakhir.

Nadiem menjelaskan bahwa hanya satu arah untuk kesejahteraan guru agar semakin meningkat, dan juga Kemdikbud akan selalu ada untuk guru.

Baca Juga: Tanpa Tes, 3 Guru Honorer Ini Bisa Daftar Seleksi PPPK 2022 Langsung! Siapa Saja?

“Jadi, rekam jejak Kemendikbud Ristek selama tiga tahun terakhir sangat jelas, hanya satu arah yaitu untuk kesejahteraan guru yang semakin meningkat, dan kami selalu ada untuk guru,” ungkap Mendikbud Ristek.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan kepada Anggota Komisi X DPR RI adanya tiga poin penting yang didorong dalam RUU Sisdiknas khususnya untuk guru di tanah air.

Menurut informasi, bahwa adanya tiga poin tersebut akan berdampak pada kesejahteraan guru kedepannya. Simak penjelasan di bawah ini:

Baca Juga: Dalam Upaya Menjaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Beri Suntikan BLT BBM, Keluarkan Dana sampai Triliunan

  1. Guru yang dinyatakan telah lulus sertifikasi tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus sepanjang masih memenuhi persyaratan pada regulasinya.
  2. Sertifikat Pendidik (Serdik) dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah prasyarat menjadi guru atau calon guru baru dan bukan sebagai prasyarat untuk memberikan penghasilan layak bagi guru yang sudah mengajar.
  3. Pemerintah ingin mengakui pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidik di Pendidikan Kesetaraan, dan pendidik di pesantren formal untuk dapat diakui sebagai guru serta menerima tunjangan guna meningkatkan kesejahteraannya.

Pada saat tersebut, Nadiem juga menjelaskan bahwa sampai saat ini memang ada banyak guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena harus mengantri agar bisa memperoleh sertifikat pendidik.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Non ASN dan Belum Sertifikasi Dijanjikan Hal Ini dalam RUU Sisdiknas, Penghasilan Akan Naik?

Bahkan tidak sedikit guru yang sampai akhir karirnya bahkan hingga jelang waktu pensiun tidak mendapatkan tunjangan profesi.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi.” Kata Nadiem Anwar Makarim.

Maka dirasa Pemerintah perlu melakukan perbaikan besar agar guru bisa menerima tunjangan profesinya.

“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” ujar  Nadiem.

Baca Juga: Akhiri Penyelidikan Kasus Brigadir J, Inilah Kesimpulan Hasil Rekomendasi Komnas HAM

Selain tiga damak tersebut, rupanya RUU Sisdiknas juga memberikan damak yang sangat besar, yaitu adanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kapasitasnya terbatas, bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Dengan adanya RUU Sisdiknas ini, maka kedepannya sertifikat pendidik dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru, dan bukan lagi syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Sertifikat guru akan menjadi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru,” tutur Nadiem.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Penghasilan Guru Akan Ditingkatkan Melalui RUU Sisdiknas! Simak Informasi Selengkapnya..

Demikian penjelasan mengenai RUU Sisdiknas yang ternyata memiliki dampak cukup baik khususnya bagi seluruh guru di Indonesia.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler