BERITASOLORAYA.com - Menurut informasi resmi Kemdikbud, guru dari semua jenjang pendidikan harus memperhatikan terkait hal ini.
Ada kabar gembira bagi guru setingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, khususnya terkait masalah tunjangan guru.
Hal ini merupakan salah satu upaya Kemdikbud untuk meningkatkan kesejahteraan guru, agar guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Kemdikbud telah menunjukkan komitmen dalam pembahasan undang-undang terbaru tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, yang sekarang menjadi pembicaraan besar di kalangan pejabat pendidikan.
Dirjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril, menyebutkan bahwa masih ada 1,6 juta guru di Indonesia yang belum mendapatkan peningkatan penghasilan yang memadai.
Peningkatan penghasilan ini terkait masalah tunjangan yang layak dan masih terus diupayakan Kemdikbud untuk seluruh guru di Indonesia.
Baca Juga: Kabar Baik Kemdikbud ke Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi atau TPG, Ada Tambahan?
Pasalnya, masih banyak guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik atau belum sertifikasi karena masih mengantre untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk mendapatkan tunjangan guru, terlebih dahulu para guru harus mengikutkan PPG, agar bisa mendapatkan sertifikat pendidikan.
Selain itu, menurut Iwan Syahril, RUU Sisdiknas dapat membantu guru untuk merespon dengan cepat sehingga dapat menerima tunjangan profesi meski belum bersertifikat.
Baca Juga: Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
“RUU Sisdiknas memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Kami ingin guru dengan status ASN memiliki pendapatan yang lebih baik melalui undang-undang ASN," kata Iwan Syahril, Senin, 29 Agustus 2022.
Untuk alasan ini, guru ASN yang tidak menerima tunjangan profesi nantinya dapat menerima tunjangan berdasarkan undang-undang ASN.
Lantas bagaimana nasib guru non-ASN? Apakah mereka juga menerima penghasilan dari tunjangan profesi yang dimaksudkan oleh Kemdikbud?
Dalam hal ini, Iwan menjelaskan bahwa calon guru non-ASN diberikan kesempatan yang sama dengan guru ASN sebagaimana yang termaktub dalam penjelasan RUU Sisdiknas.
“Penghasilan tambahan akan diberikan kepada guru tanpa kualifikasi ASN dengan memberikan dukungan operasional tambahan kepada sekolah agar lembaga pendidikan dapat membayar gaji sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Iwan Syahril.
Selain itu, Iwan Syahril menyampaikan bahwa upaya tersebut juga akan memperkuat landasan pendidikan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) guru di masa yang akan datang.
Mendikbud, Ristek, Nadiem Makarim juga mengatakan, keberadaan RUU tentang sistem pendidikan di tanah air merupakan salah satu pengaruh paling positif bagi guru. Seperti dikutip dari Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Bahkan RUU Sisdiknas juga dirasa akan berdampak pada kesejahteraan guru di masa depan, sebagaima yang dikatakan oleh Nadiem Makarim bahwa:
“Belum pernah ada RUU yang benar-benar memiliki dampak holistik dan terintegrasi terhadap peningkatan kesejahteraan guru. Mungkin RUU Sistem Pendidikan Nasional akan menjadi kebijakan yang paling berdampak positif bagi kesejahteraan guru,” tambah Nadiem Makarim.
Kemendikbud sudah berusaha, jadi guru tidak perlu khawatir. Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***