Bukan untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Fungsi Sertifikat Pendidik PPG dalam RUU Sisdiknas

11 September 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi: sertifikat pendidik dari program PPG tidak menjadi syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru /Pixabay/Mudassar Iqbal

BERITASOLORAYA.com - Guru melalui program sertifikasi agar memperoleh sertifikat pendidik.

Sebelumnya, sertifikat pendidik menjadi prasyarat bagi tenaga pendidik, baik ASN maupun tenaga honorer agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Namun, tampaknya hal tersebut tidak lagi berlaku demikian, apalagi dengan adanya RUU Sisdiknas.

Program sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik seperti PPG bukanlah menjadi jalan bagi guru untuk memperoleh tambahan penghasilan melalui tunjangan.

Baca Juga: 8 Hari Lagi! Guru SD, SMP, SMA SMK Segera Bersiap untuk Lakukan Ini, Resmi Kemdikbud

Hal ini telah dijelaskan secara langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Iwan Syahril yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen GTK Kemdikbudristek.

Peralihan fungsi sertifikat pendidik yang sebelumnya adalah prasyarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru menuai protes dari banyak pihak.

Ada yang menafsirkan bahwa hal ini menjadi langkah pemerintah menghapus tunjangan sertifikasi guru.

Jika tunjangan sertifikasi guru dihapuskan, maka guru yang sebelumnya memperoleh tunjangan tersebut akan mengalami penurunan penghasilan. 

Baca Juga: Daftar 22 Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan Angkatan III Bagi Guru Madrasah, Resmi Rilis oleh Kemenag!

Sebelumnya, tunjangan profesi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru yang telah menjalankan tugas profesi sebagai tenaga pendidik profesional. 

Bentuk apresiasi tersebut diberikan sebagai bentuk tambahan penghasilan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Salah satu prasyarat untuk memperoleh tunjangan sertifikasi adalah kepemilikan atas sertifikat pendidik yang diperoleh dengan mengikuti program PPG.

Namun hal tersebut mengalami perubahan dalam RUU Sisdiknas. 

Baca Juga: Resmi! Pembukaan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tuk Guru Madrasah Tahun 2022, Cek 6 Syaratnya!

Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada 30 Agustus 2022 mengatakan bahwa sertifikat pendidik dari program PPG (Pendidikan Profesi Guru) bukan prasyarat bagi guru untuk memperoleh penghasilan yang layak.

Dalam tiga poin penting yang didorong RUU Sisdiknas untuk kesejahteraan guru dipaparkan oleh Mendikbudristek bahwa sertifikat pendidik PPG adalah prasyarat untuk menjadi guru atau calon guru.

Sementara itu, bagi guru penerima tunjangan profesi guru akan tetap mendapatkan hak tersebut hingga pensiun selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Tempat Romantis di Indonesia yang Menyajikan Pemandangan Indah dan Nyaman, Ada Pulau Asmara

“Saya ulang sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,“ kata Menteri Nadiem.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud juga disebutkan bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan menjadi salah satu syarat untuk melamar JF Guru.

Lalu bagaimana dengan guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru?

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa untuk memperoleh penghasilan yang layak guru tidak lagi perlu menunggu antrean panjang program PPG.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Aishwa Nahla Lengkap dengan Liriknya

”Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu lagi antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG lebih dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti,” ujar Mendikbudristek.

“Banyak dari mereka sampai akhir karirnya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi. Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antriannya panjang sekali,” tutur Mendikbudristek Nadiem Makarim.

RUU Sisdiknas mengatur agar setiap guru yang belum memperoleh tunjangan profesi guru mendapatkan penghasilan layak. 

Baca Juga: Resmi! Pendaftaran PPPK Guru dan Non 2022, Diumumkan PANRB. Akhirnya Rilis Jadwal

Penghasilan layak bagi guru ASN yang belum sertifikasi diberikan berdasarkan UU ASN, sedangkan bagi guru honorer diberikan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga telah memperjuangkan peningkatan dana BOS bagi sekolah dan yayasan, serta penggunaan dana BOS secara fleksibel untuk pembiayaan penghasilan guru honorer.

Terkait tunjangan profesi guru, meskipun sertifikat pendidik tidak menjadi prasyarat memperoleh tunjangan sertifikasi, tetapi tidak ada pasal dalam RUU Sisdiknas yang menyatakan TPG akan dihapuskan.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud sisdiknas.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler