Menuju Tunjangan Guru tanpa Sertifikasi, Apa Fungsi Sertifikat Pendidik PPG ke Depannya?

19 September 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Fungsi sertifikat pendidik setelah sertifikasi tidak jadi syarat dapat tunjangan. /pexels

BERITASOLORAYA.com – Menurut aturan yang berlaku saat ini, guru perlu melewati proses sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Status sertifikasi bisa didapatkan guru setelah lulus dari program PPG Kemdikbud dan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti kelulusannya.

Dengan sertifikat pendidik, guru berhak mendapatkan apresiasi dari Kemdikbud yakni tunjangan profesi.

Perlu diketahui, fungsi sertifikat pendidik dari program PPG bukan untuk menerima tunjangan saja. Dengan mengikuti PPG, guru bisa meningkatkan profesionalitasnya dan memiliki kompetensi lebih sebagai tendik.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Guru dan Kepsek Semua Jenjang Harap Berpartisipasi dalam Program Kemdikbud, Batas Hingga...

Syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan tidak serta merta menyelesaikan masalah kesejahteraan guru.

Berdasarkan data Kemdikbud, saat ini terdapat 1,3 juta guru yang telah sertifikasi dan bisa mendapatkan tunjangan berdasarkan aturan yang belaku.

Sementara itu, sekitar 1,6 juta guru masih harus menunggu antrean PPG sebab terbatasnya kuota yang dibuka setiap tahun.

Baca Juga: Resmi! Guru Semua Jenjang Jangan Lupa Ikuti Program Baru dari Kemdikbud, Saatnya Jadi...

Kemdikbud membuka kuota PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahunnya dan menjadi rebutan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan jumlah guru yang jauh lebih banyak dari kuota yang dibuka, bukan tidak mungkin guru harus mengantre hingga bertahun-tahun bahkan mencapai 20 tahun lamanya.

Demi menindaklanjuti masalah tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud Ristek melalui RUU Sisdiknas mencanangkan kebijakan baru.

Baca Juga: Bukan Bulan September! Lulusan PPG, Guru Negeri dan Swasta Dijadwalkan Ikut Seleksi PPPK 2022 pada…

Dalam Rancangan Undang-Undang ini, sertifikat pendidik tidak akan lagi menjadi syarat untuk guru mendapatkan tunjangan jika disahkan.

Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman untuk Jadi Suami, Salah Satunya Bikin Adem Rumah Tangga

Meski begitu, Kemdikbud tidak akan menghapuskan sertifikasi meskipun guru yang sudah mengabdi tidak diwajibkan untuk melewati proses ini.

Lantas, apa fungsi sertifikat pendidik ke depannya setelah RUU Sisdiknas sah?

Berdasakan keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman untuk Jadi Suami, Salah Satunya Bikin Adem Rumah Tangga

Karena itu, ke depannya sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Nadiem menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Guru Sertifikasi, Non-Sertifikasi, ASN, Non-ASN Ada Kesetaraan hingga Memperoleh Tunjangan Ini Jika …

“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler