Simak! Berikut Rincian Seleksi PPPK 2022 untuk THK-II dan Guru Honorer Negeri, Perlukah Ikut Tes?

25 September 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi. Mekanisme seleksi PPPK 2022 untuk guru THK-II dan honorer sekolah negeri. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BERITASOLORAYA.com – Perubahan positif yang terjadi pada seleksi PPPK 2022 adalah tidak semua pelamar harus ikut tes.

Khususnya pelamar PPPK guru, ada beberapa kategori yang tidak perlu ikut tes. Sebagian diangkat lansung jadi ASN dan sebagian hanya melewati mekanisme seleksi kesesuaian atau verifikasi saja.

Lantas, seperti apa seleksi PPPK 2022 untuk guru THK-II dan guru honorer sekolah negeri yang ingin jadi ASN?

Sebelumya perlu diketahui, dalam seleksi PPPK guru 2022, PANRB mengelompokkan guru menjadi beberapa kategori berdasarkan status guru honorer masing-masing.

Baca Juga: Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

Setidaknya ada tiga kategori prioritas dalam PPPK guru 2022 dan ada satu kategori pelamar umum.

Masing-masing kategori tersebut akan melewati mekanisme seleksi yang berbeda dan mengikuti seleksi setelah kategori sebelumnya dituntaskan.

Jika masih tersedia formasi setelah prioritas pertama diselesaikan, maka prioritas kedua akan mengikuti seleksi, begitu seterusnya hingga pelamar umum.

Baca Juga: Selamat! Kemenag Janjikan Tunjangan Insentif Rp3 Juta untuk Guru Madrasah, Cair Akhir Tahun?

Untuk guru dengan status THK-II, akan masuk ke dalam proritas kedua. Sementara guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun masuk ke prioritas ketiga.

Kedua jenis guru tersebut akan mengikuti mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi tanpa harus tes. Berikut empat dimensi yang dinilai dalam seleksi kesesuaian/verifikasi:

1. Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik. Kualifikasi ini mempertimbangkan linearitas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan kualifikasi akademik (S1) atau diploma empat (D-IV) atau sertifikat pendidik.

2. Kompetensi Teknis. Seleksi dari kompetensi teknis meliputi seleksi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

3. Kinerja. Seleksi kinerja meliputi orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja dan kerja sama.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2022: Meski Diutamakan PANRB, Tidak Semua Honorer Ini Diangkat ASN, Simak Penjelasannya..

4. Pemeriksaan Latar Belakang. Seleksi pemeriksaan latar belakang meliputi seleksi terkait perundungan, kekerasan seksual, penyalahgunaan narkoitika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta intoleransi.

Selain keempat dimensi penilaian kesesuaian di atas, akan dilakukan juga seleksi wawancara yang menjadi pertimbangan dalam penilaian moralitas dan integritas.

Dalam mekanisme seleksi prioritas kedua dan ketiga PPPK guru 2022, akan diutamakan guru honorer sekolah negeri yang saat ini mengajar dengan beban kerja sesuai regulasi.

Berdasarkan data, ada sejumlah 589.784 guru honorer negeri yang belum lulus passing grade 2021 dan berkesempatan kembali ikut seleksi PPPK di tahun ini.

Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial

Dari jumlah itu, sebanyak 368.830 guru honorer negeri memenuhi beban kerja sesuai regulasi sementara 220.954 guru perlu di-redistribusi.

Sejumlah guru yang perlu di-redistribusi akan diarahkan untuk mengisi formasi di sekolah lain yang membutuhkan sesuai analisis beban kerja (ABK).

Jika ada pelamar formasi berasal dari luar sekolah induk, penilaian kesesuaian akan dilakukan di sekolah asal guru pelamar.

Apabila nilai pelamar dari luar sekolah induk lebih tinggi, formasi bisa dipindahkan ke sekolah pelamar PPPK guru yang lulus.

Baca Juga: Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek

Dari 368.830 guru yang memenuhi beban kerja sesuai regulasi, Pemda hanya mengusulkan sebanyak 154.270 (41,8 persen) untuk mengikuti formasi seleksi kesesuaian.

Meskipun guru telah mengikuti mekanisme di seleksi secara maksimal, akan ada guru honorer negeri yang tidak mendapatkan formasi karena tidak memenuhi syarat, Pemda tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan atau over supply meski telah redistribusi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler