Guru ASN, Non ASN, Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG untuk Dapat Serdik, Benarkah?

27 September 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi sertifikat pendidik bagi guru ASN, non-ASN, dan non sertifikasi /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar gembira bagi guru ASN, non-ASN, nonsertifikasi, PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dari Kemdikbud Ristek.

Kabar untuk guru ASN, non-ASN, non sertifikasi disampaikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui kanal YouTube Kemendikbudristek RI.

Pada video tersebut, Kemdikbud membahas mengenai tunjangan sertifikasi bagi guru ASN, non-ASN, dan non sertifikasi.

Diketahui bahwasanya guru yang belum sertifikasi, disebabkan antrean PPG Dalam Jabatan yang sangat panjang.

Baca Juga: Resep Soto Ayam Enak, Lengkap Cara Buat Koya

Terdapat sejumlah 1,6 juta guru yang belum sertifikasi baik dari jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Pada antrean program PPG Dalam Jabatan yang sangat panjang bagi guru-guru akan berdampak pada kesejahteraan para pendidik.

Guru-guru yang tidak memiliki tunjangan, terancam tidak memperolehnya hingga pensiun, jika tidak mendapat antrean untuk program PPG Dalam Jabatan.

Meskipun begitu, terdapat sejumlah 1,3 juta guru yang telah sertifikasi, dan jumlahnya masih belum mengalami angka yang signifikan dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Resep Soto Betawi yang Enak, Wajib Dicoba untuk Keluarga atau Acara Penting di Rumah!

Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Nadiem Makarim melalui kanal YouTube Kemendikbud Ristek RI.

“Banyak sekali guru di daerah setiap kali saya berkunjung, mengajukan dan frustasi mereka terhadap kebutuhan untuk mengantre untuk mendapatkan tunjangan profesi selama bertahun-tahun,” ujar Nadiem.

Bahkan Nadiem juga menyampaikan bahwa tidak sedikit dari guru-guru yang menunggu untuk memperoleh sertifikasi selama seumur kariernya guru hingga pensiun.

Baca Juga: Resep Soto Bandung yang Enak, Bisa Jadi Ide Menu Harian atau Acara Penting di Rumah

“Ini adalah perbaikan besar yang ingin kita lakukan adalah agar setiap guru, biar guru itu bisa menerima tunjangannya tanpa dia harus mengikuti proses sertifikasi,” ujarnya.

Melalui Undang-Undang nomor 14 tahun 2005, guru-guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik harus terlebih dahulu mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Hal itulah yang Kemdikbud rencanakan melalui RUU Sisdiknas, bahwa para pendidik yang belum sertifikasi akan langsung memperoleh tunjangan profesi guru tanpa harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Fatal! 5 Dampak Anak Merasa Kekurangan Kasih Sayang Ayah, Orang Tua Wajib Tahu

“Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi, mereka akan tetap menerima tunjangan tersebut,” ucap Nadiem.

Sehingga bagi para pendidik yang telah sertifikasi akan tetap memperoleh tunjangan hingga pensiun, selama masih memenuhi persyaratan.

Sementara bagi para pendidik yang belum sertifikasi dapat langsung mendapatkan tunjangan profesi dan penghasilan yang layak, apabila RUU Sisdiknas disahkan.

Disclaimer: ”artikel ini pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika..."***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Berita Solo Raya

Tags

Terkini

Terpopuler