Pemutihan Sertifikasi Guru, Benarkah Bisa? Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Hal Ini, Cek Sekarang

1 Oktober 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi. Pemutihan Sertifikasi Guru, Kabarnya Kemdikbud akan Melakukan Ini. /Pixabay/mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi guru merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para guru termasuk guru honorer.

Saat ini sertifikasi guru menjadi satu hal yang banyak diperbincangkan oleh para guru terutama setelah adanya kabar tentang RUU sisdiknas.

Kemdikbud telah membahas RUU Sisdiknas yang didalamnya turut membahas tentang guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

Baca Juga: Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kemendikbud RI, ada beberapa hal yang disampaikan terkait RUU sisdiknas pada Selasa, 13 September 2022 lalu.

Kemdikbud menjelaskan bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi maka bisa mendapatkan tunjangan profesi guru sampai pensiun.

Kabarnya tunjangan tersebut juga bisa diberikan kepada guru yang belum sertifikasi tanpa harus mengikuti pendidikan profesi guru atau PPG terlebih dahulu.

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Hal ini tentu menjadi salah satu kabar baik bagi seluruh guru baik yang sudah sertifikasi maupun belum sertifikas.

Lantas benarkah akan ada pemutihan sertifikasi guru oleh Kemdikbud?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dijelaskan bahwa guru yang ingin memperoleh tunjangan profesi guru atau TPG maka syaratnya adalah mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Regulasi tersebut ternyata telah berlaku sejak Undang-Undang tersebut disahkan dan guru yang mendapatkan tunjangan profesi adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah sertifikasi.

Selanjutnya pada bulan Agustus lalu, Kemdikbud mengumumkan adanya RUU Sisdiknas yang memberikan wajah baru terkait dengan regulasi tunjangan profesi guru (TPG).

Tunjangan profesi guru yang ada dalam RUU Sisdiknas akan mengubah terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Resmi! Nasib Kesejahteraan Guru, Nadiem Makarim Kecewa RUU Sisdiknas Gagal Masuk Prolegnas, DPD RI Minta Ini

Kemdikbud juga menyampaikan bahwa kelak pemutihan sertifikasi guru setelah adanya RUU sisdiknas maka guru yang mengajar wajib sertifikasi.

Hal itu juga disampaikan oleh Kemdikbud akan berlaku bagi guru baru yang akan mengajar sebab menjadi bukti kelayakan tenaga pendidik di Indonesia.

Lebih lanjut, bagaimana dengan guru lama yang sudah mengabdi tetapi belum sertifikasi? Dalam hal ini Kemdikbud menjelaskan bahwa setelah RUU Sisdiknas nanti disahkan maka status sertifikasi akan diputihkan.

Baca Juga: Resmi! Guru PPPK 2022, Hanya dengan 3 Langkah Sudah Langsung Penempatan di Sekolah Induk, Ternyata Begini...

Mengingat di Indonesia terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru tersebut memang sudah lama mengabdi jadi guru.

Guru tersebut nantinya jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasinya akan diputihkan, ke depannya guru tersebut bisa menerima tunjangan profesi guru (TPG) tanpa harus mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Sebagai informasi, bagi guru-guru yang baru akan mengajar maka wajib mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Baca Juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 5 Oktober? Simak Dokumen Penting dan Cara Daftar di Portal SSCASN

Program PPG kedepannya tidak berlaku bagi guru yang telah lama mengajar sebab sertifikat pendidik berlaku sebagai SIM atau surat izin bagi guru yang akan mengajar.

Ini merupakan salah satu wujud kepedulian Kemdikbud terhadap para guru di Indonesia dan jika RUU Sisdiknas disahkan maka sertifikasi guru akan diputihkan dan guru bisa memperoleh tunjangan profesi guru sebagaimana yang dijelaskan oleh Kemdikbud.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler