Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

3 Oktober 2022, 06:44 WIB
Ilustrasi. Benarkah Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Berikut. /PMJ/Dok Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga pendidik di Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan beberapa isu terkait dengan tunjangan sertifikasi guru.

Kemdikbud dalam hal ini memberikan informasi penting bagi guru di semua jenjang dalam menanggapi isu tunjangan profesi guru tersebut.

Informasi dari Kemdikbud ini diberikan kepada guru di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA dan SMA.

Baca Juga: Baru! Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Ini Link Resminya

Sebagaimana informasi yang ada bahwa guru di semua jenjang tersebut dikabarkan tidak akan menerima tunjangan sertifikasi tahun 2023 mendatang.

Isu bahwasannya telah ada regulasi penghapusan tunjangan sertifikasi guru di semua jenjang, nampaknya isu tersebut telah banyak menimbulkan kekhawatiran bagi para tenaga pendidik khususnya guru di semua jenjang pendidikan.

Lantas Bagaimana informasi yang benar terkait dengan isu ini? Berikut penjelasan dari Kemdikbud

Sebagai informasi bahwa penghapusan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang ternyata tidak benar.

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Ketua Apkasi Beri Tanggapan, Benarkah Ini Solusi Terbaik?

Hal itu sebagaimana disebutkan bahwa saat ini memang belum ada regulasi yang tepat yang menerangkan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus.

Namun memang sudah ada regulasi tentang penghapusan tunjangan profesi guru yang ditujukan bagi guru kategori tertentu.

Regulasi tersebut sebagaimana tercantum dalam peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan Pasal 6 ayat 1 memang ada penghapusan tunjangan profesi guru untuk kategori tertentu.

Baca Juga: Lirik Lagu Anakku oleh Lesti, Penuh Haru! Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Buah Hati

"Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi,” tulis Sekjen Kemdikbud.

Lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 3 juga disebutkan tunjangan profesi guru akan diberikan bagi guru kecuali:

  1. Guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesi guru agamanya dibayarkan oleh Kemenag
  2. Guru yang telah bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Baca Juga: Lirik Lagu Tamu oleh Satine Zaneta, Kadang Ada Rasa Rindu Terbesit Rona Wajahmu Senyummu dan...

Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak lagi bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Hal itu disebabkan satuan pendidikan kerjasama merupakan salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan berdasarkan kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Satuan pendidikan kerjasama juga bisa diartikan sebagai lembaga pendidikan Indonesia pada jaring formal dan non formal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada peraturan tahun 2020 tersebut maka guru-guru yang mengajar pada satuan pendidikan kerjasama tidak lagi bisa menerima tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Lirik Lagu Bertahan Tanpa Arah oleh Hanin Dhiya, Semusim Lalu Kau Temuiku

Kemudian Kemdikbud menjelaskan bahwa segala isu mengenai tunjangan profesi guru ternyata tidak benar.

Dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menjamin pemberian tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru.

Hal itu diupayakan oleh pemerintah sebagaimana adanya pembahasan RUU Sisdiknas yang hingga saat ini terus diperjuangkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu Bebaskan Diriku oleh Armada, Viral di TikTok: Lama Sudah Ku Pendam Ini

Sehingga kedepannya Kemdikbud akan terus berusaha agar tunjangan profesi guru tidak dihapuskan akan tetapi terus diperjuangkan dan diberikan kepada tenaga pendidik di Indonesia.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler