Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

3 Oktober 2022, 07:04 WIB
Kemdikbud Menjelaskan Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru saat ini menjadi salah satu pembahasan hangat di kalangan para pendidik.

Terlebih ada informasi yang berkaitan dengan penghapusan tunjangan guru. Apakah informasi itu benar? sekarang cek di sini.

Tunjangan yang diberikan kepada guru di semua jenjang baik dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK rupanya telah ramai diperbincangkan di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Benarkah? Cek Namamu

Pasalnya tunjangan yang diberikan kepada guru di semua jenjang itu menurut informasi akan dihapuskan oleh pemerintah.

Hal itu diketahui ada informasi yang ditujukan untuk guru di semua jenjang bahwa tidak akan menerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 mendatang.

Informasi itu tentu membuat para guru ketar-ketir dan merasa cemas karena rupanya telah ada regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

Namun informasi selanjutnya tidak kalah penting yaitu kabar dihapuskannya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 adalah tidak benar.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pemerintah bahwa hingga saat ini tidak ditemukan rujukan atau regulasi yang menyatakan penghapusan tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023.

Akan tetapi yang perlu diketahui adalah memang terdapat regulasi resmi dari pemerintah tentang dihapuskannya tunjangan profesi guru untuk golongan atau kategori tertentu.

Baca Juga: Info Pengangkatan Honorer Jadi PPPK: Ketua Apkasi Beri Tanggapan, Benarkah Ini Solusi Terbaik?

Sebagaimana diketahui bahwa telah ada regulasi yaitu Peraturan Sekjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non ASN.

Penghapusan tunjangan profesi guru tersebut tercantum dalam pasal 6 ayat 1. Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan tertulis dari Sekjen Kemdikbud.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Baca Juga: Lirik Lagu Anakku oleh Lesti, Penuh Haru! Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Buah Hati

Penyaluran tunjangan profesi guru ternyata dikecualikan untuk golongan tertentu sebagaimana yang tertulis dalam pasal 6 ayat 3 yaitu:

  1. Guru Pendidikan Agama yang tunjangan profesi guru agamanya dibayarkan oleh Kemenag
  2. Guru yang bertugas pada satuan pendidikan kerjasama

Satuan pendidikan kerjasama merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan yang didasarkan atas kerjasama antar lembaga pendidikan asing yang telah terakreditasi atau diakui di negaranya.

Baca Juga: Lirik Lagu Anakku oleh Lesti, Penuh Haru! Ungkapkan Rasa Cinta kepada Sang Buah Hati

Atau juga bisa disebut sebagai lembaga pendidikan Indonesia yang bergerak di jalur formal maupun informal yang sesuai dengan undang-undang.

Maka dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru yang berada pada satuan pendidikan kerjasama tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru.

Jika mengacu pada aturan tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa memang penghapusan tunjangan profesi guru tidak dibenarkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu Lilo oleh Difarina Indra Adella, Masuk Jajaran Trending di YouTube: Opo Wis Ora Kelingan

Sebab menurut Mendikbud ristek, Nadiem Makarim bahwa pemerintah akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi untuk para guru.

Hal itu akan berlaku bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi, sebagaimana yang diusahakan oleh Kemdikbud dalam membahas RUU sisdiknas yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan pengesahannya.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler