Guru ASN Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tambahan Penghasilan Asal Penuhi Syarat Ini, Perhatikan Poin Nomor 7

10 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi. Guru ASN non sertifikasi dapat tambahan penghasilan dengan syarat berikut. /Unsplah/mufidpwt.

BERITASOLORAYA.com -  Untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN di daerah, Kemdikbud memberikan beragam tunjangan sesuai kriteria guru tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun tunjangan profesi guru atau TPG diberikan kepada para guru yang telah melewati proses sertifikasi dengan mengikuti program PPG dari Kemdikbud serta memenuhi syarat lainnya.

Lantas, bagaimana nasib guru ASN daerah yang belum sertifikasi? Apakah ada tunjangan yang akan didapatkan?

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah

Terkait dengan beragam tunjangan guru ASN daerah, Pelaksana tugas atau Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani kembali menjelaskannya dalam surat edaran terbaru.

Melalui surat dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, Nunuk menjabarkan ulang beragam tunjangan mulai dari tunjangan profesi hingga tambahan penghasilan untuk menyamakan persepsi para pemimpin di daerah.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi bisa diperoleh guru ASN daerah yang telah sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Adapun syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;

2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler