Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG

20 November 2022, 20:07 WIB
Penuhi Syarat Ini Agar Bisa Sertifikasi, Manfaatnya Guru Bisa Dapat Tunjangan TPG /freepik.com/freepik

BERITASOLORAYA.com – Ada tunjangan yang hanya dikhususkan bagi guru yang telah sertifikasi saja, yakni tunjangan profesi guru atau TPG.

Jika Anda merupakan guru ASN dalam jabatan namun belum sertifikasi, perlu tahu syarat sertifikasi yang dilakukan melalui program PPG Dalam Jabatan.

Adapun tunjangan TPG sendiri akan diberikan bagi para guru yang telah sertifikasi dan berstatus sebagai ASN.

Terkait aturan sertifikasi guru, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Bumbu Balado Enak dan Mudah, Ide Masakan Anti Ribet

Selain harus memenuhi syarat, Kemdikbud juga menetapkan 4 poin lain yang jadi pertimbangan dalam menentukan para guru dalam jabatan sebagai peserta sertifkasi.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Resep Ayam Lodoh Enak, Cocok Jadi Menu Harian dan Hidangan Tamu

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

Baca Juga: Bikin Tempe Mendoan yang Renyah dan Hemat Minyak, Cocok Dicocol Pakai Saus Kecap, Begini Resepnya

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Terkait 4 poin lain yang menjadi penentu keikutsertaan guru dalam jabatan pada program sertiikasi, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:

Baca Juga: Guru Bahasa Inggris SD Merapat, Berikut Pesan Nunuk Suryani Mengenai Linieritas

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika guru pelamar PPG Dalam Jabatan telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Baca Juga: Terkait PPPK 2022, Nunuk Suryani Ungkap Jumlah Guru yang akan Jadi Prioritas 1. Siapakah Mereka?

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler