Selamat, Guru Honorer Mapel Ini Bakal Jadi Prioritas Diangkat Langsung jadi PNS Tanpa Tes Berdasarkan RUU ASN

8 Januari 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar guru mapel yang masuk kategori prioritas diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira berikut ini ditujukan untuk tenaga honorer khususnya profesi guru pada mata pelajaran (mapel) berikut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Jabatan guru menjadi salah satu ketagori prioritas.

Hal ini didasarkan pada RUU ASN yang merupakan naskah revisi dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga: Dana Tunjangan Bakal Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Cek Dulu Jadwal Pencairan Dalam Setahun

Dalam RUU ASN, disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak berpotensi besar diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Tenaga honorer dan pegawai non PNS lainnya yang memenuhi syarat diangkat langsung menjadi PNS adalah yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.

Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dan pegawai non PNS dengan kriteria tertentu.

Kriteria pertama adalah tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama akan berpeluang besar diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes dalam RUU ASN ini.

Selain lamanya masa kerja, bidang pekerjaan juga menentukan honorer yang mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Tenaga honorer dan pegawai non PNS yang mendapat prioritas diangkat menjadi PNS adalah yang bekerja di bidang fungsional, administratif, pelayanan publik yang meliputi salah satunya bidang pendidikan.

Bicara tentang bidang pendidikan, tidak akan lepas dari profesi atau jabatan guru.

Menariknya, RUU ASN secara gamblang menyebutkan guru-guru pada mapel tertentu yang mendapatkan kesempatan diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Berikut ini daftar guru honorer atau non PNS yang diprioritaskan akan diangkat menjadi PNS tanpa tes berdasarkan RUU ASN:

1. Guru Kelas,
2. Guru Penjaskes,

3. Guru Seni dan Budaya,
4. Guru Agama,

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

5. Guru Matematika,
6. Guru Bahasa Indonesia,

7. Guru Bahasa Inggris,
8. Guru Ilmu Pengetahuan Alam,

9. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial,
10. Guru Kimia,

11. Guru Fisika,
12. Guru Biologi,

13. Guru PKN,
14. Guru Bahasa Daerah,

15. Guru Teknologi Informasi Komputer,
16. Guru Akuntansi,

17. Guru Konstruksi Bangunan,
18. Guru Budidaya Pertanian,

19. Guru Bimbingan dan Konseling,
20. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan,
21. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif serta guru bidang studi lainnya.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

Selain guru mapel, berikut daftar guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang disebutkan RUU ASN:

1. Dosen

2. Guru TK

3. Guru SLB

4. Tata Usaha sekolah

5. Penjaga sekolah, serta tendik lainnya.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Lulus PG Tanpa Penempatan, Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun Ini?

Demikian daftar guru mapel serta tendik lainnya yang termasuk daftar honorer di bidang pendidikan yang diprioritaskan diangkat menjadi PNS tanpa tes.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler