Penting: Guru Non Sertifikasi Segera Pahami Ini Sebelum PPG Dalam Jabatan Kembali Dibuka!

10 Januari 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi. Berikut ini perubahan syarat ikut sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang belum sertifikasi, tentu perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk dapat menyandang status ini.

Lewat PPG Dalam Jabatan, guru akan mendapatkan pendidikan khusus untuk profesi guru. Setelah dinyatakan lulus, guru akan menerima sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru sertifikasi.

Tentunya untuk ikut serta dalam program sertifikasi, guru dalam jabatan perlu memenuhi syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Proses penyaringan lewat pemenuhan syarat ini dilakukan sebab banyak guru yang belum sertifikasi namun jumlah kuota yang dibuka terbatas.

 Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi Seleksi PPPK Kemenag Sudah Bisa Diakses? Cek Fakta Berikut

Perlu diketahui, ada perubahan aturan sertifikasi guru yang mulanya mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini beralih ke Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang mencakup syarat, masa pendidikan, jumlah SKS, dan lainnya.

Jika melihat ke aturan lama, sertifikasi guru diperuntukkan bagi para guru non sertifikasi yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Baca Juga: Tinggal Sehari, Kemdikbud Minta Guru Semua Jenjang Segera Daftar, Langsung Klik Link Pendaftaran Di Sini

Artinya dalam aturan lama tersebut, guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 tidak diperkenankan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Kemudian lewat aturan baru, Kemdikbud mengubah aturan tentang syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan. Disebutkan bahwa guru setidaknya aktif bertugas selama tiga tahun terakhir.

Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA SMK, Segera Daftar ke PT Angkasa Pura Solusi, Klik Link Berikut…

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

Baca Juga: Wacana Penghapusan Honorer Buat Gaduh, Ada Kemungkinan Diangkat PNS tapi Harus Patuhi Ini…

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik;

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bilateral Indonesia – Malaysia, Jokowi Tekankan Lima Hal, Apa Saja?

Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.

Setelah memahami syarat untuk menjadi guru sertifikasi di aturan baru, apakah Anda memenuhi syarat ikut serta PPG Dalam Jabatan tahun ini?

Tentunya aturan tersebut akan terus berlaku baik di tahun 2023 atau tahun mendatang selama Kemdikbud belum mengeluarkan aturan baru lagi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler