Ketentuan Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023 yang Wajib Dipahami, Proses Dapat Tunjangan Lebih Mudah

22 Januari 2023, 15:27 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar. Berikut isi ketentuan baru mengenai sertifikasi guru /Pixabay/Anil sharma

BERITASOLORAYA.com - Sertifikasi guru pada tahun 2023, pelaksanaannya akan semakin lebih dimudahkan oleh pemerintah.

Di tahun 2023, pelaksanaan sertifikasi guru diadakan melalui PPG Dalam Jabatan sebagaimana disampaikan dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Pada Permendikbud, dijelaskan mengenai  kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan.

Di Permendikbud sebagaimana yang termaktub di Pasal 3 menjelaskan sertifikasi pendidik bagi guru Daljab diadakan melalui Program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Inilah Juknis Resmi Tenaga Honorer yang Dilarang Direkrut Tahun 2023, Ada Sanksi yang Dikenakan

Selanjutnya, ada Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan jika guru Daljab sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 merupakan guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai tahun 2025.

Guru Daljab yang dimaksud dalam ayat 1, sebagaimana dimaksud ayat 2, terdiri atas:

- Sebelumnya memiliki sertifikat PGP

- Sebelumnya sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan PGP

- Sebelumnya belum mempunyai Serdik.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Diusulkan Jadi Pegawai ASN PPPK, Cek Berikut

Ketiga guru di atas, bisa mendapatkan keringanan SKS dalam PPG Dalam Jabatan sehingga ada yang bisa langsung melakukan ujian.

Dikatakan bahwa pembela PPG memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS sebagaimana yang tercantum pada Pasal 15 ayat 2.

Beban belajar PPG dalam pemenuhannya, dilakukan dalam 2 cara, yaitu

- rekognisi pembelajaran lampau atau RPL dan 

- pembelajaran PPG secara lengkap.

Pasal 16, di ayat 1 dijelaskan perihal RPL, dengan ketentuan yaitu:

- Sertifikat PGP sudah dimiliki 

- Sudah mengikuti pendidikan dan latihan PGP dan belum berhasil lulus ujian

Baca Juga: Kebijakan untuk Guru Ini Berlaku pada bulan April 2023, Presiden Jokowi Sudah Sampaikan. Ternyata Ada Ini...

Maka, guru dengan kategori yang ada di pasal 16 ayat 1 akan diberikan setara dengan 36 SKS.

Artinya, guru sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 16 tidak harus mengikuti SKS yang jumlahnya 36 SKS, akan tetapi wajib mengikuti ujian.

RPL diberikan bagi guru Daljab yang belum mempunyai Serdik yang tidak termasuk pada ayat 1, sebagaimana disebut pada ayat 2 Pasal 16 dengan ketentuan, yaitu:

-  Guru Daljab yang telah diangkat (SK) sampai pada akhir tahun 2015, akan diberikan setara 24 sks.

- Guru Daljab yang telah diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, akan diberikan setara 18 sks.

Baca Juga: Program Magang untuk Mahasiswa dari Kemdikbud Tahun 2023, Cek Kriteria dan Berkas yang Diperlukan...

Pasal 17, dijelaskan pula mengenai pembelajaran PPG, di antaranya yaitu:

- Guru Daljab yang diangkat (SK) sampai dengan pada akhir tahun 2015, hanya akan menempuh 12 sks.

- Guru Daljab yang diangkat (SK) mulai tahun 2016 sampai pada tahun 2025, hanya akan menempuh 18 sks.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler