BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan kabar terbaru untuk seluruh guru yang ingin mendapatkan sertifikasi.
Kabar dari Kemdikbud ini ditujukan untuk guru non sertifikasi khususnya di tahun 2023 ini.
Pasalnya Kemdikbud telah memberikan regulasi terbaru tentang cara mendapatkan sertifikasi bagi guru non sertifikasi.
Regulasi dari Kemdikbud tersebut tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam jabatan.
Menjadi guru sertifikasi merupakan salah satu hal yang sangat diidamkan oleh semua guru di sekolah.
Mengingat ada banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh guru jika lolos sertifikasi guru ini.
Kabarnya di tahun 2023 ini Kemdikbud akan memberikan kemudahan bagi guru yang ingin mengajukan sertifikasi.
Untuk itu simak informasi selengkapnya hanya di artikel ini.
Pemerintah telah memberikan informasi bahwa akan mempermudah dan mempercepat pengajuan sertifikasi untuk guru di tahun 2023.
Cara pertama yang bisa dilakukan oleh semua guru adalah dengan mengikuti program pendidikan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Dalam Permendikbud nomor 54 Tahun 2022 tersebut dijelaskan pada pasal 4 bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah diangkat sampai tahun 2025 nanti.
Guru dalam jabatan tersebut tentu bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu hal untuk menunjang perolehan sertifikasi.
PPG Dalam Jabatan hanya dilalui dalam beberapa bulan saja, sedangkan PPG Prajabatan harus menempuh pendidikan minimal 6 semester.
Dalam pasal 2 Permendikbud tersebut terkait dengan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 ini ternyata ada golongan guru yang dibagi menjadi 3 kriteria, yaitu:
1. Guru lulusan pendidikan guru penggerak dan sudah mendapatkan sertifikasi dari program tersebut
2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga pelatihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional dan belum lulus uji kompetensi di akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang tidak mempunyai sertifikasi dan juga tidak termasuk dalam semua kategori di atas
Penggolongan guru ini bermaksud untuk memberikan hak istimewa kepada guru lulusan program guru penggerak.
Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak, maka tidak wajib mengikuti pendidikan PPG yang nantinya juga tidak perlu menyelesaikan 36 SKS.
Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 di pasal 16 ayat 1, tentang hak istimewa lulusan guru penggerak.
Bahkan guru penggerak tidak perlu mengikuti praktik mengejar lapangan sampai tes kompetensi berupa ujian komprehensif yang wajib bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Jajanan Ciki Ngebul Cikibul Tuai Sorotan, Kenali Definisi, Efek, dan Pencegahan Bahaya Nitrogen Cair
Maka bagi guru penggerak tentu memiliki keistimewaan tersendiri daripada guru yang tidak mengikuti program guru penggerak.
Untuk itu seluruh lulusan program guru penggerak jangan sia-siakan kesempatan ini untuk bisa mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***