Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

31 Januari 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat /Pixabay/Raten-Kauf

BERITASOLORAYA.com – Akhirnya pemerintah memberikan informasi yang ditujukan kepada seluruh guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pasalnya, beberapa waktu yang lalu guru penerima tunjangan banyak yang menanyakan nasib tunjangannya di tahun 2023 ini.

Terutama yang berkaitan dengan petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi Guru secara resmi dari pemerintah.

Hal itu karena setiap tahun memang ada petunjuk teknis sehingga bisa dijadikan pedoman bagi para guru sertifikasi sebagai penerima tunjangan ini.

Namun, akhirnya pemerintah memberikan informasi bahwa memang belum ada petunjuk teknis terkait pemberian TPG kepada para guru.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Langsung Jadi PNS, Sudah Diatur dengan Pasal Ini...

Segala aturan yang menyangkut masalah pemberian TPG masih didasarkan pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, memuat segenap regulasi pemberian tunjangan untuk guru sertifikasi yang bisa dipelajari oleh para guru.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kebijakan DAK non fisik pendidikan tahun 2023.

Dan untuk tahun 2023 sudah ditetapkan TPG, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Penghasilan masuk ke Pemenuhan TKG, TPG dan tambahan penghasilan untuk PPPK.

Semua alokasi anggaran tersebut sudah dikunci pada anggaran pendidikan di tahun 2023 ini, sehingga sudah memuat beberapa jenis tunjangan yang ada.

Baca Juga: Pelamar PPPK Teknis Kemensos 2022 Harap Cermati Informasi Ini, Ada Hal Penting yang Harus Segera Dilakukan

Besaran pagu anggaran TPG ASND ini adalah senilai Rp50.450.843.688.00, dan sasaran dari dana tersebut adalah guru PNSD sebanyak 998.824 dan guru PPPK sebanyak 110.429, dengan total senilai 1.109.253.

Berdasar pada hal tersebut, maka anggaran TPG sudah dianggarkan oleh Pemerintah untuk tahun 2023 ini.

Guru penerima tunjangan profesi tidak perlu merasa cemas sebab akan tetap mendapatkan TPG di tahun 2023 ini karena sudah diatur sebagaimana yang telah disebutkan.

Lebih lanjut, terkait waktu pencairan TPG tahun 2023 juga sudah tercantum dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi LPDP, 3 Program Beasiswa yang Dibuka Tahun 2023. Perhatikan 2 Hal Ini, Ada yang untuk PNS?

Dimana validasi data tanggal 28 atau 29 Februari, dibayar triwulan 1 pada bulan Maret.

Validasi data tanggal 31 Mei, maka akan dibayarkan triwulan 2 pada bulan Juni.

Validasi data tanggal 31 Agustus, akan dibayarkan pada triwulan 3 bulan September.

Dan untuk validasi data tanggal 31 Oktober, dibayar triwulan 4 bulan November.

Itulah informasi resmi dari Pemerintah dan semoga bermanfaat untuk seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler