Guru Kategori Ini Bisa Sedikit Lega, Lebih Mudah Dapat Sertifikasi Tanpa Harus Tes Lagi? Sebenarnya Begini...

31 Januari 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi Guru Kategori Ini Bisa Sedikit Lega, Lebih Mudah Dapat Sertifikasi Tanpa Harus Tes Lagi, Cek di Sini /pexels.com/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com – Guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harap cermati informasi resmi dari Pemerintah ini.

Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud memberikan kabar baru untuk guru yang ingin mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini.

Kabarnya, proses sertifikasi di tahun 2023 ini akan lebih mudah untuk ditempuh para guru dengan kategori tertentu.

Untuk itu, simak informasi resmi dari Kemdikbud selengkapnya di artikel ini agar tidak ada misinformasi ya.

Menurut informasi, Kemdikbud akan mempermudah proses sertifikasi untuk guru kategori tertentu dalam pengajuan sertifikat pendidik ini.

Baca Juga: Guru Penerima Tunjangan Harap Bersiap, Pemerintah akan Lakukan Hal Ini dalam Waktu Dekat, Cermati Sekarang!

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan beberapa aturan terkait proses sertifikasi.

Bagi guru yang sudah mengikuti program guru penggerak, maka bisa mengikuti proses sertifikasi setelah menjalani rangkaian tes tulis pada program PPG Dalam Jabatan.

Bagi guru penggerak yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini sebenarnya memiliki banyak sekali keuntungan, salah satunya dalam proses sertifikasi.

Untuk itu, bagi guru penggerak yang sudah mengikuti program PPG Dalam Jabatan perlu mencermati hal penting ini. Simak sampai akhir ya.

Pada dasarnya, guru penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan tidak perlu menjalani beban belajar 36 SKS.

Baca Juga: Mulai Besok, Beasiswa ke Taiwan Dibuka, Lulusan SMA juga Boleh Daftar Loh, Cari Tahu Selengkapnya di Sini

Hal itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 pasal 16, dengan catatan guru penggerak tersebut sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

Pembahasan tersebut juga diperkuat dengan pasal 24 ayat a Permendikbud yang sama, bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran paa PPG Dalam Jabatan.

Maka berdasarkan hal tersebut, kiranya bisa dipahami bahwa guru penggerak mendapatkan kemudahan untuk menempuh proses sertifikasi.

Terlebih, guru penggerak yang mengikuti PPG Dalam Jabatan tidak perlu mengikuti uji komprehensif, maknanya guru penggerak tersebut akan tetap mendapatkan prasyarat untuk ikuti PPL meski tidak mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tidak Jadi Dihapus? Komisi IV DPR DPR Sebut Ini hingga Minta Hak Pensiun dan JHT

Namun guru penggerak juga akan tetap mengikuti dua ujian yakni uji kinerja dan uji pengetahuan, sehingga harus mempersiapkan dengan baik.

Uji kerja yang akan dilalui oleh guru penggerak,yakni dalam bentuk uji praktik pembelajaran dan penilaian portofolio.

Dan uji pengetahuan akan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis yang dilaksanakan berbasis komputer baik secara daring atau luring.

Maka setelah ada kemudahan dari Kemdikbud ini, harapannya guru penggerak bisa memanfaatkan kesempatan dengan sebaik mungkin.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler