BERITASOLORAYA.com – Bagi para guru yang berniat untuk mengikuti program sertifikasi di tahun 2023, simak informasi penting yang disajikan dalam artikel ini.
Status sertifikasi ditandai dengan kepemilikan serdik atau sertifikat pendidik guru. Prosesnya bisa dilalui dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemdikbud.
Selain mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang telah lulus sebagai guru sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.
Lantas, siapa saja guru yang bisa sertifikasi atau ikut serta program PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 ini? Adakah guru-guru yang akan diutamakan?
Perlu diketahui, Kemdikbud telah mengubah aturan sertifikasi guru yang mulanya merujuk pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, kini disempurnakan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Dalam Permendikbudristek tersebut, ada penentu keikutsertaan guru dalam jabatan yang menjadi pertimbangan Kemdikbud diluar syarat sertifikasi yang ditetapkan.
Para guru dalam jabatan non sertifikasi yang masuk ke dalam daftar, akan diutamakan ikut PPG Dalam Jabatan dan tentunya lebih cepat mendapatkan tunjangan TPG daripada guru lain yang belum sertifikasi.
Disebutkan dalam Pasal 4, guru dalam jabatan adalah para guru yang diangkat sebagai tenaga pendidik sampai tahun 2025. Rincian guru tersebut terdiri dari:
- Para guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan dari program PGP atau Pendidikan Guru Penggerak.
- Para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru, namun belum dinyatakan lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir latihan atau pendidikan profesi guru.
- Para guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk guru yang dimaksud dalam poin 1 dan 2.
Kemudian, syarat ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dituangkan dalam Pasal 5. Setidaknya ada 8 syarat yang harus dipenuhi jika guru ingin sertifikasi, yakni:
1. Status guru harus sebagai guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar atau bertugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir
2. Guru diharuskan memiliki kualifikasi pendidikan D4 atau S1
3. Guru diharuskan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
4. Usia guru maksimal 58 tahun pada saat mendaftar program sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan
5. Guru harus dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
6. Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Guru harus berkelakuan baik
8. Guru harus terdaftar pada sistem Dapodik atau data pokok pendidikan Kementerian
Selanjutnya, pada Pasal 14 ayat (3), Kemdikbud menjelaskan bahwa ada penentu keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan.
Kemdikbud akan mempertimbangkan guru yang masuk daftar dan diutamakan lebih dulu ikut sertifikasi, yakni sebagai berikut:
- Guru dengan masa kerja paling lama
- Guru yang memiliki usia paling tinggi
- Guru yang bekerja di satuan pendidikan di daerah khusus
- Guru yang memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi
Jika calon guru sertifikasi atau peserta PPG Dalam Jabatan lulus seleksi berdasarkan pertimbangan di atas, akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian kegiatannya.***