Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini yang Telah Lama Ditunggu. Tendik Siap-siap

2 Februari 2023, 13:40 WIB
Kabar Baik Bagi Guru Non Sertifikasi, Kebijakan Baru Kemdikbud Ini Untungkan Tendik di 2023. Siap-siap BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar /KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar penting untuk guru non sertifikasi terkait dengan program PPG Dalam Jabatan 2023.

Program untuk guru non sertifikasi ini berlaku bagi guru Dalam Jabatan yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Di mana terdapat kebijakan terbaru yang guru non sertifikasi harus ketahui yang resmi ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini, tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Permendikbud Ristek tersebut membahas mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Guru Non Sertifikasi Dapat Kabar Baik Ini Dari Kemdikbud. Dapat Tunjangan Dipermudah...

Perlu diketahui bahwasanya juknis mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru non sertifikasi telah berubah, dan resmi berganti menjadi Permendikbud tersebut.

Bukan hanya itu, tetapi juga kebijakan bagi guru non sertifikasi agar mendapatkan sertifikat pendidik juga turut mengalami perubahan dari persyaratannya hingga peserta yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Dalam hal ini, pada Permendikbud terbaru tersebut terdapat bagian keempat tentang penerimaan calon mahasiswa pada Pasal 14 dijelaskan mengenai siapa peserta PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Syarat Ini Berlaku untuk Guru Non Sertifikasi, Kemdikbud Terapkan pada 2023. Tendik Harap Cermat...

Terdapat 4 poin penting berikut, diantaranya yakni:

1. Bagi calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman adalah peserta program PPG Dalam Jabatan.

Yang dimaksud dengan peserta yang dinyatakan lulus adalah guru yang telah lulus dalam seleksi administrasi dan akademik, selain itu juga kelulusannya disampaikan oleh Dirjen Kemdikbud Ristek melalui laman resminya.

2. Keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta program PPG Dalam Jabatan dalam setiap program PPG ditentukan dengan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh Mendikbud.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Dapat Ikuti Program Tahun 2023 ini, Banyak Keuntungan

3. Penentuan dalam keikutsertaan calon mahasiswa dengan turut mempertimbangkan kriteria seperti:

- Masa Kerja yang paling lama
- Usia paling tinggi
- Satuan Pendidikan yang berasal dari daerah khusus
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi

4. Bagi guru non sertifikasi yang akan menjadi mahasiswa dan telah lulus seleksi dengan turut mempertimbangkan empat kriteria di atas, maka ditetapkan sebagai mahasiswa PPG sesuai dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh Menteri setiap tahun.

Itulah kebijakan baru untuk guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan 2023.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler