Sesuai Juknis Baru, Ini Kriteria Guru yang Dapat Ikut Program PPG Dalam Jabatan atau Sertifikasi 2023

6 Februari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi guru yang dapat ikut PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023 sebagaimana peraturan dalam juknis yang berlaku /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com - PPG Dalam Jabatan merupakan program sertifikasi 2023, sebagai syarat mendapat tunjangan profesi guru.

Sertifikasi 2023 melalui PPG Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam juknis baru yang diterbitkan pemerintah tahun 2022 lalu.

Juknis baru yang mengatur sertifikasi 2023 melalui PPG Dalam Jabatan adalah Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

Pada Pasal 14 regulasi tersebut dijelaskan mengenai ketentuan keikutsertaan calon mahasiswa sebagai peserta Program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bonus Tunjangan Guru Honorer Siap Cair, Hanya Lakukan Ini Agar Uang Masuk Rekening...

Dikatakan bahwa dalam setiap Program PPG Dalam Jabatan ditentukan berdasarkan penetapan jumlah mahasiswa oleh menteri.

Pada ayat 3 di Pasal 14 disebut untuk penentuan keikutsertaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dengan mempertimbangkan beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Mempertimbangkan masa kerja paling lama.
  2. Mempertimbangkan usia paling tinggi.
  3. Mempertimbangkan guru dengan aturan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Mempertimbangkan nilai yang didapat berdasarkan hasil seleksi paling tinggi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Satu Lagi Kabar Baik PANRB Soal Seleksi ASN 2023, Ada Keuntungan Bagi Honorer...

Dilanjutkan dengan ayat 2, sudah untuk calon mahasiswa yang telah lulus seleksi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nantinya ditetapkan sebagai mahasiswa PPG.

Penetapan sebagai mahasiswa berdasarkan dengan penetapan jumlah mahasiswa yang ditetapkan oleh menteri setiap tahun.

Dalam juknis, pelaksanaan program PPG termuat pada bagian kelima yang tercantum di Pasal 15 dengan menjelaskan tiga ayat.

Ayat 1 di Pasal 15 menyebut pembelajaran Program PPG Dalam Jabatan dilaksanakan oleh LPTK.

Baca Juga: Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Perubahan, Kemenag Sampaikan Pembayaran TPG 2023 Akan Melalui…

Beban SKS di ayat 2, yang diberikan kepada guru dalam pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ayat (1) mempunyai beban belajar 36 (tiga puluh enam) SKS.

Ayat 3 mengatur tentang pemenuhan beban belajar sebagaimana pada ayat (2) dilakukan melalui:

- Adanya rekognisi pembelajaran lampau; dan

- Adanya pembelajaran Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Pada rekognisi pembelajaran lampau terdapat pengurangan beban SKS dengan syarat sesuai yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hore, Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus, Pemprov Sebut Akan Lakukan Ini Bagi non ASN...

Adanya rekognisi pembelajaran lampau semakin memudahkan guru dalam mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG.

Diketahui dalam ketentuan terdapat pengurangan beban SKS secara penuh maupun pengurangan setengah dari SKS.

Kriteria rekognisi pengurangan beban SKS secara penuh tertuang dalam Pasal 16, dengan syarat sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak dan yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Kabar Baik, Skema Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Resmi Berubah, Wajib Lewati 3 Tahapan. Kalau Tidak...

Demikian informasi seputar juknis baru yang menyebut mengenai kriteria guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan atau sertifikasi 2023.

Informasi lengkap dapat disimak dalam juknis atau laman resmi terkait.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Tags

Terkini

Terpopuler