Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

6 Februari 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi. Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting yang Harus Dilakukan /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Berikut informasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru yang sudah sangat dinantikan oleh para guru.

Kemdikbud memberikan hal penting yang harus diketahui oleh seluruh penerima tunjangan sertifikasi guru. Untuk itu, jangan sampai terlewat ya.

Kemdikbud telah menentukan kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, salah satunya adalah sudah memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, maka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi yang akan cair setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Tahun 2023 ini, tunjangan sertifikasi triwulan 1 sudah dinantikan oleh para guru dan digadang akan cair pada bulan Maret mendatang. Benarkah?

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

Sebelum Kemdikbud mencairkan tunjangan sertifikasi ini, maka terlebih dahulu para guru penerima harus melakukan beberapa hal.

Untuk itu, Kemdikbud mengimbau kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi agar melakukan hal ini sebelum jadwal pencairan tunjangan sertifikasi tiba.

Hal itu juga menjadi syarat bagi guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi. Sebab Puslapdik akan menentukan siapa saja yang layak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG ini.

Maka simak informasi penting mengenai hal yang harus dilakukan oleh guru di Dapodik untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 terdapat aturan dan petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

Maka sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi atau TPG maka harus melakukan beberapa tahapan berikut ini:

  1. Input data dan/atau pembaruan data guru ASN melalui Dapodik
  2. Validasi data guru agar dapat ditetapkan para guru penerima tunjangan profesi atau TPG
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru pada guru penerima
  4. Dana tunjangan diterima para guru

Sebelum guru menerima tunjangan sertifikasi ini, maka harus melakukan input data dan atau pembaharuan data yang ada di Dapodik.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

Input data atau pembaharuan data dilakukan jika memang ada data yang diubah atau diperbaiki di Dapodik.

Pembaruan data melalui Dapodik  wajib dilakukan oleh guru sebelum waktu sinkronisasi data oleh Puslapdik, yakni menjelang pembayaran tunjangan sertifikasi guru setiap triwulan.

Menurut jadwal yang ada, sinkronisasi data dilakukan pada bulan sebelum pencairan dana tunjangan sertifikasi.

Dan untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 triwulan 1, sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, dan tunjangan cair pada bulan Maret.

Melihat jadwal tersebut, jika memang benar pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 pada bulan Maret, maka guru harus segera melakukan input atau pembaharuan data di Dapodik.

Baca Juga: Guru Harus Mengajar Selama Berapa Tahun untuk Ikut Program Sertifikasi? Simak Ketentuan Lengkap Berikut

Jangan khawatir, input atau pembaharuan data nantinya bisa dibantu oleh operator sekolah agar bisa berjalan dengan maksimal.

Setelah guru melakukan input atau pembaharuan data, maka Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan Sistem Informasi Manajemen atau SIM-Tun.

Sinkronisasi tersebut dilakukan pada Kementerian, dan kebenaran data adalah tanggung jawab guru tersebut.

Setelah sinkronisasi data selesai dan sudah validasi, maka guru yang memenuhi syarat akan disetujui oleh Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Puslapdik akan menentukan hasil akhir guru sebagai penerima tunjangan seritifikasi, dan hasilnya bisa dicek oleh guru melalui SIM-Bar.

Baca Juga: Catat, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Perubahan, Kemenag Ungkap Skema Terbaru TPG 2023

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler