Guru Sertifikasi Gagal Dapat TPG, jika 9 Kriteria Aini Tidak Terpenuhi. Nomor 5 Agak Sulit...

6 Februari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Naungan Kemenag Bisa Gagal Dapat TPG, jika 9 Syarat Khusus Ini Tidak Dipenuhi. /Knowledge Train/Pixabay

BERITASOLORAYA.com- Selain ada kriteria umum penerima tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru sertifikasi.

Juga terdapat kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023.

Adanya kriteria khusus guru penerima tunjangan profesi guru atau TPG ini disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 12 tahun 2022 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas pendidikan agama Islam.

Berikut adalah kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG terbaru, diantaranya yakni:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik bidang studi PAI dapat mengajar bidang studi PAI di seluruh jenjang pendidikan

Baca Juga: 13 Kriteria Umum Guru Penerima TPG Naungan Kemenag, Rilis Aturan Terbaru. Begini Aturannya

2. Guru PAI yang memiliki sertifikat pendidik Bahasa Arab yang diterbitkan oleh LPTK PTKIN dan mengajar PAI

3. Guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan guru diangkat oleh Kemenag berhak menerima TPG selama tidak dibayarkan oleh Kemendikbud Ristek dengan melampirkan SK ditandatangani oleh Dinas Pendidikan setempat

4. Guru PAI atau pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah, mapel Bahasa Arab, atau guru PAI pada SLB yang memiliki sertifikat pendidik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi belum S1 berhak menerima TPG selama memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 66 PP nomor 74 tahun 2008

5. Guru PAI atau pengawas PAI yang memiliki sertifikat pendidik PAI, mata pelajaran rumpun PAI, guru kelas pada madrasah atau mapel Bahasa Arab yang serdiknya diterbitkan oleh LPTK PTKIN serta guru PAI pada SLB yang serdik dan diangkat oleh Kemenag, tetapi kualifikasi S1 tidak linier tetap berhak menerima TPG

Baca Juga: Berubah? Guru yang Cuti Tahun 2023 Apakah Tetap Dapat Tunjangan? Ternyata Ini Aturan Resminya...

6. Guru PAI atau pengawas PAI yang sudah memiliki serdik, tetapi dialihtugaskan antar satuan pendidikan, antar jenjang atau antar mapel, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan maksimal dua tahun sejak dipindahtugaskan

7. Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran TPG PAI GPAI Sekolah Indonesia Luar Negeri akan diatur kemudian

8. Guru PAI golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4 dan belum melakukan pembayaran penyesuaian golongan tetap berhak menerima TPG

Baca Juga: Hore, Guru Sertifikasi yang Telah Punya Serdik dan Dialihtugaskan Tetap Terima TPG, tetapi...

9. Guru PAI dengan status PPPK yang diangkat oleh Kemenag, Kemdikbud, Kementerian lain atau Pemda.

Itulah kriteria khusus penerima tunjangan profesi guru atau TPG yang terbaru naungan Kemenag.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler