Guru PAI Wajib Bersiap untuk Agenda Penting Ini, Kemenag Beri Batas Waktu hingga 15 Februari. Tentang TPG?

7 Februari 2023, 10:29 WIB
Guru PAI Wajib Siapkan untuk Agenda Penting Ini, Kemenag Beri Batas hingga 15 Februari 2023 /Kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAI segera bersiap di bulan Februari 2023 ini untuk agenda penting dari Kemenag.

Agenda penting untuk guru PAI ini disampaikan oleh Kemenag melalui surat edaran dengan nomor B-514/DJ.I/Dt.I.IV/KP.08/02/2023 yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2023.

Surat edaran untuk guru PAI ini membahas mengenai Update Data Sertifikasi, TPG, dan tunjangan insentif guru PAI tahun 2023.

Di dalam isi surat edaran untuk guru PAI tersebut disampaikan bahwa dalam rangka peningkatan mutu data guru PAI dan pemetaan lebih lanjut berdasarkan data tersebut, maka Kepala Bidang PAIS/PAKIS/PENDIS diminta untuk segera melakukan langkah koordinatif dengan turut memperhatikan dan mempedomani ketentuan seperti sebagai berikut:

Baca Juga: Guru PAI Wajib Siapkan 12 Berkas Ini Sebelum Tanggal 15 Februari 2023, untuk Tunjangan Ini...

1. Sertifikasi (PPG Dalam Jabatan)
a. Guru PAI yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik maupun yang belum lulus seleksi akademik.

Maka segera melakukan aktivasi jadwal mengajar, dan juga validasi data portofolio seperti TMT, tanggal lahir, pendidik, NUPTK, kualifikasi pendidikan beserta prodinya, dan status pegawai beserta gaji pokok.

b. Proses pendaftaran peserta sertifikasi pada tahun 2023, nantinya akan diinformasikan nanti.

2. Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Bagi guru maupun pengawas PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran PAI maupun rumpun PAI, maka diminta untuk segera melakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Catat, Semua Kepsek dan Guru Sertifikasi dan Non Wajib Lakukan Hal Ini, Mulai 6 Februari 2023...

a. Verval jadwal mengajar (untuk guru)
b. Memastikan guru binaan aktif jadual mengajarnya (untuk pengawas)
c. Verval sertifikasi
d. Verval NRG

3. Tunjangan insentif
Lebih lanjut disampaikan bahwa guru PAI yang bukan PNS dan juga bukan PPPK pada tahun ini akan diberikan tunjangan insentif.

Untuk calon penerima insentif bisa melakukan update dan validasi data melalui akun SIAGA termasuk:

A. Data portofolio
- Nama lengkap (sesuai KTP atau KK)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK yang sesuai dengan KTP atau KK)
- Tempat, tanggal lahir (sesuai KTP atau KK)
- Alamat lengkap sesuai dengan KTP

Baca Juga: Mulai 6 Februari 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Bersiap, Kemdikbud Telah Rilis SE agar Tendik Lakukan Ini
- Nama Ibu kandung sesuai dengan KK
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
- Nomor TLP atau hp yang aktif
- Nama sekolah
- Alamat lengkap sekolah (dilengkapi dengan nama kecamatan, kabupaten, dan provinsi serta kode pos
- Status Kepegawaian
- NUPTK
- SK TMT guru PAI

Kemudian juga ada jadwal dan tugas mengajar serta status sertifikasi bagi yang telah sertifikasi.

Perlu diketahui bahwasanya untuk update dan juga validasi data maksimal dilakukan pada tanggal 15 Februari 2023 pada pukul 16.00 WIB.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler