BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan sertifikasi guru dibayarkan setiap tahun anggaran dengan besaran 1 kali gaji pokok per bulannya.
Lalu, di bulan apa saja tunjangan sertifikasi guru atau TPG cair? Adakah perubahan skema penyaluran yang membuat tunjangan dapat dicairkan tepat waktu oleh guru penerima? Simak selengkapnya.
Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan bagi guru sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru sertifikasi sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: Seluruh ASN PNS dan PPPK Mendapat Pengumuman Penting dari Menteri PANRB, Sifatnya Wajib Dilakukan
TPG diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH Kemdikbud, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru harus memenuhi beberapa persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki sertifikat pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Besaran Tunjangan Sertifikasi atau TPG
Berdasarkan pasal 5 Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Besaran TPG adalah 1 kali haji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tunjangan ini disalurkan setiap 3 bulan sekali (triwulan) dalam 1 tahun anggaran.
Jadwal Pencairan TPG
Sebelum dana dicairkan, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data yang diinput atau diperbarui guru ASN daerah pada Dapodik dengan aplikasi SIM-Tun. Sinkronisasi data terjadwal 1 hari sebelum bulan pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Baca Juga: Tidak Dihapus! Honorer di Daerah Ini Justru Dapat SK Pengangkatan dari Pemerintah Daerah Berikut
Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru dilakukan dalam 4 bulan, yakni bulan Maret untuk triwulan 1, Juni untuk triwulan 2, September untuk triwulan 3, dan November untuk triwulan 4.
Berikut ini jadwal pencairan TPG untuk guru ASN daerah sertifikasi:
1. Triwulan 1: bulan Maret (sinkronisasi data pada 28/29 Februari)
2. Triwulan 2: bulan Juni (sinkronisasi data pada 31 Mei)
3. Triwulan 3: bulan September (sinkronisasi data pada 31 Agustus)
4. Triwulan 4: bulan November (sinkronisasi data pada 31 Oktober).
Baca Juga: Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…
Skema Penyaluran TPG Berubah?
Skema penyaluran TPG ini menjadi menarik untuk dibahas karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pernah menyampaikan rencana perubahan skema penyaluran TPG.
Rencana ini disampaikan Mendikbud saat menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri PANRB tahun lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya hendak menyederhanakan skema penyaluran tunjangan guru dengan cara mengubah skema pembayaran menjadi dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Baca Juga: Terakhir 15 Februari, Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Diminta Kemdikbud Lakukan Hal Ini. Guru dan Ortu Ikut Simak
Namun, perlu diketahui bahwa rencana itu masih berupa wacana yang belum terealisasi di tahun 2023.
Terbukti berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, pembayaran TPG masih disalurkan dari rekening kas umum daerah.
Meski demikian, berdasarkan aturan tersebut, daerah harus membayarkan tunjangan sertifikasi ini paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana.***