Rincian Mengenai Aturan Terbaru Seragam Siswa SMP dan SMPLB dari Permendikbudristek

20 Februari 2023, 22:48 WIB
Peraturan terbaru pakaian seragam siswa/i di Indonesia /tangkapan layar Instagram @ditsmp.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Peraturan terbaru terkait pakaian seragam siswa/i di Indonesia telah diterbitkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 ini, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pakaian seragam sekolah untuk siswa jenjang SD hingga SMA.

Aturan ini menyebutkan bahwasanya “Model dan warna Pakaian Seragam Nasional Peserta Didik SMP dan SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua”.

Baca Juga: Yes, Guru Non Sertifikasi Digadang Dapat Tunjangan Asalkan Penuhi Kriteria Berikut, Cermati dari Sekarang

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @ditsmp.kemendikbud, pada Senin, 20 Februari 2023, berikut adalah model dan warna beserta atribut pakaian seragam nasional SMP dan SMPLB:

1. Pakaian Seragam Siswa Nasional

Pakaian seragam peserta didik putra terdiri dari dua model, yakni model pertama memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab SNBP 2023 bagi Calon Mahasiswa, Mulai Pengaruh Peringkat Sampai Info Daftar Ulang

Sementara itu, model kedua untuk pakaian seragam siswa memiliki aturan:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.

b. Celana panjang warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi dengan Masa Kerja Paling Lama Prioritas PPG Dalam Jabatan, Disebutkan Paling Awal

2. Pakaian Seragam Siswi Nasional

Pakaian seragam siswi di lingkungan SMP dan SMPLB memiliki 3 model, dengan aturan untuk model pertama antara lain:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. Lebar 3 cm warna hitam.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Guru Berusia 50 Tahun Masih Bisa Sertifikasi? Ternyata Begini Kebijakan Mendikbud untuk PPG Dalam Jabatan

Untuk aturan model kedua bagi pakaian siswi di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

e. Sepatu hitam.

Baca Juga: Harga Beras Naik, Tingkat Inflasi Ikut Naik. Ini Penyebabnya...

Terakhir, bagi orangtua atau wali siswa yang menginginkan Peserta Didik mengenakan jilbab, maka model pakaian seragam nasional meliputi:

a. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.

b. Jilbab putih.

c. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, resleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.

d. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.

e. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.

f. Sepatu hitam.

Baca Juga: Info Rekrutmen CASN 2023, Honorer Wajib Tahu, Menteri PANRB Singgung Formasi!

3. Atribut

Untuk atribut pelengkap pakaian seragam siswa dan siswi SMP dan SMPLB memiliki aturan sebagai berikut:

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

c. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

d. Badge nama sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca Juga: Full Senyum, Guru ASN Non Sertifikasi di Daerah Bisa Dapat Tunjangan Tambahan Penghasilan

Demikian uraian terkait pakaian seragam nasional SMP dan SMPLB berdasarkan Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler