Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat per Bulan. Bagaimana Kebijakannya?

21 Februari 2023, 13:25 WIB
Selamat, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik Jadi 2 Kali Lipat per Bulan, Bagaimana Kebijakannya? /tangkapan layar menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru tentang tunjangan sertifikasi guru yang naik menjadi dua kali lipat per bulan.

Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru ini menjadi kabar baik untuk guru-guru sertifikasi di satuan pendidikan.

Kabar mengenai tunjangan sertifikasi guru yang naik hingga dua kali lipat ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan nomor 18 tahun 2021.

Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut secara khusus membahas mengenai petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Uang Ini Justru Diminta Kembalikan. Begini Ketentuannya...

Perlu diketahui bahwasanya sebelumnya terdapat Persekjen Kemdikbud Ristek dengan nomor 6 tahun 2020 yang membahas tentang penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Akan tetapi, Persekjen Kemdikbud Ristek tersebut sudah tidak berlaku lagi, dan yang kini berlaku adalah Persekjen Kemdikbud Ristek dengan nomor 18 tahun 2021.

Di dalam isi regulasi Persekjen Kemdikbud Ristek nomor 6 tahun 2020 dijelaskan mengenai besaran tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru bukan PNS adalah sebagai berikut:

1. Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing.

Baca Juga: Guru PAUD Cek, Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Satuan Pendidikan PAUD dan PNF 2022, Ini Linknya

2. Bagi guru yang belum memiliki SK inppasing maka akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Setelah pemerintah mengeluarkan peraturan yang baru di tahun 2021.

Di mana terdapat perubahan terkait besaran TPG yang diberikan kepada guru bukan PNS.

Untuk besarannya sendiri adalah sebanyak berikut:

1. Guru diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inppasing.

2. Guru akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK inppasing.

Baca Juga: Resmi, Guru PPPK Usia Segini Diminta BKD agar Diberhentikan, Ada 3 Kategori Umurnya, Cek SE Resminya...

Penting diketahui bahwa yang terbaru dari peraturan tersebut adalah bagi guru yang berstatus honorer atau non PNS ketika lulus menjadi PPPK, terdapat tambahan regulasi, yaitu penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Dalam hal ini terdapat kenaikan bagi guru yang berstatus honorer, kemudian lulus menjadi PPPK.

Guru honorer mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.500.000, ketika lulus PPPK menjadi Rp2.966.500.

Untuk besaran tunjangan guru PPPK sendiri terdapat pada regulasi Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler