Fantastis, Segini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Bagi Penerima Pertama Kali. Bikin Dompet Tebal?

27 Februari 2023, 07:05 WIB
besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima TPG pertama kali /Pixabay/

BERITASOLORAYA.com – Anda adalah guru penerima tunjangan sertifikasi pertama kali? Siap-siap untuk menerima tunjangan profesi guru atau TPG ya!

Penting sekali bagi anda untuk mengecek berapa besaran tunjangan sertifikasi guru bagi penerima pertama kali pada artikel ini secara tuntas, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.

Bagi anda penerima TPG, untuk pemberian ataupun besaran tunjangan sertifikasi guru baik baik tahun 2023, maupun tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Resmi, Ada 8 Info Gembira Untuk Guru Sertifikasi Penerima TPG yang Bikin Girang dan Sumringah, Pencairan?

Dalam Permendikbud tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau TPG diberikan dalam bentuk uang, yang mana dimana mekanisme penyelurannya akan diberikan pada penerima melalui rekening.

Adapun perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang berstatus ASN adalah satu kali gaji pokok.

Itu berarti, guru penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan TPG nya disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Baca Juga: Debut Lebih Dulu dari Gelandang Asal Jepang, Apa yang menjadi Keunggulan Marselino Ferdinan?

Sebagai contoh, anda pada setiap bulan menerima gaji pokok 80% x Rp 2.57940, maka hasil yang akan diterima senilai Rp 2.063.520.

Penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan menerima tunjangan tiga kali gaji, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekian dengan dipotong pajak.

Adapun, bagi guru sertifikasi kategori non ASN pemberian tunjangan sertifikasi nya merujuk pada Persekjen Nomor 18 Tahun 2021. Dimana, besaran atau nominal tunjangan TPG yang diterima berbeda dengan guru ASN.

Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-siap Gembira, Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Baik Ke PANRB Agar Segera Lakukan Ini

Nominal dari tunjangan sertifikasi guru non ASN akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama bagi yang telah mendapatkan ASN inpassing atau telah penyetaraan setiap bulan.

Adapun bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN an belum memiliki SK inpassing akan memperoleh tunjangan senilai Rp.1500.000,- per bulan. Dimana jumlah nominal tersebut dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 juta sekian.

Merujuk hal tersebut pada prinsipnya, besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG tahun 2023 bagi ASN senilai atau setara dengan gaji pokok.

Baca Juga: PANRB: 400 Ribu Tenaga Honorer K2 Ini Harusnya Dituntaskan, Ada Pengangkatan Non ASN? Ini Alasannya

Sementara bagi guru penerima tunjangan sertifikasi kategori non ASN dan belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan sejumlah Rp.1500.000,- per bulan.

Sedangkan bagi guru non ASN namun telah mengantongi SK inpassing, akan memperoleh besaran tunjangan setara dengan gaji pokok.

Demikianlah informasi terkait besaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG di tahun 2023 yang diperuntukkan bagi penerima pertama kali.

Baca Juga: Selamat, Ada  9 Kabar Terbaru Tenaga Honorer Dari Menpan RB yang Bisa Bikin Non ASN Tenang, Akankah Diangkat?

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Permendikbud Ristek Persekjen Nomor 18 Tahun 2021

Tags

Terkini

Terpopuler