Terakhir Hari Ini, Guru Kategori Berikut Wajib Lakukan Ini, Resmi dari Surat Edaran Ditjen GTK

27 Februari 2023, 10:56 WIB
Ilustrasi. Guru berikut wajib lakukan arahan Dirjen GTK soal verval administrasi PPG Dalam Jabatan /Tangkapan layar YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com - Perhatian untuk guru kategori berikut ini, wajib melakukan kegiatan yang telah diimbau oleh Ditjen GTK dengan tenggat terakhir hari ini, 27 Februari 2023.

Kategori guru yang dimaksud adalah guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan untuk melakukan verifikasi dan validasi administrasi terkait dengan pelaksanaan tahun 2023.

Surat edaran Ditjen GTK ini dikeluarkan pada 14 Februari dengan nomor surat 0280/B2/GT.00.05/2023 yang menginformasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi ulang.

Sebagaimana guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan akan melakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan dalam 2 kali tahapan dengan waktu pendaftaran yang berbeda.

Baca Juga: Twibbon Bulan Ramadhan 2023 M atau 1444 H Terbaru dengan Desain Cantik, Bagikan di Media Sosial Yuk!

Sesuai yang telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi di laman PPG Kemdikbud, berikut ini penjelasan mengenai kegiatan wajib verifikasi dan validasi PPG Dalam Jabatan.

Peserta verifikasi dan validasi terbagi menjadi 2 sasaran utama, bahwasannya sasaran pertama yakni guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan administrasi PPG Daljab tahun pelaksanaan seleksi 2022.

Dikatakan sebanyak 35.633 orang lulus pelaksanaan seleksi tahun 2022 dan telah melakukan pendaftaran verval sasaran 1 mulai pada tanggal 16 hingga 21 Februari.

Baca Juga: Ikut Shopee Affiliates Program, Sharena Delon Dapat Komisi Puluhan Juta

Sedangkan yang dimaksud dengan peserta verval sasaran 2 adalah peserta yang telah lulus seleksi akademik, tapi belum selesai proses seleksi administrasi.

Padahal, pelaksanaan seleksi dilakukan pada tahun 2017 hingga 2019, dan terdapat 10.242 peserta yang harus melakukan verval dengan timeline untuk sasaran 2.

Selain itu, terdapat juga peserta verval sasaran 3 yaitu kategori guru yang telah mengikuti PPG Dalam jabatan tahun 2018 hingga 2021 dan tidak menyelesaikan proses penandatanganan dokumen.

Baca Juga: 29 Link Twibbon Ramadhan 2023 Cantik, Siap Diunduh dan Dibagikan di Medi Sosial, GRATIS!

Tenggat pendaftaran verval untuk guru kategori sasaran 2 dan 3 ini dilakukan pada 22 hingga 27 Februari 2023, jadi penting untuk melakukan pendaftaran yang tenggat akhirnya adalah hari ini.

Berikut syarat administrasi guru yang akan menjadi peserta verval 2 dan 3 yang tenggat terakhirnya pada hari ini:

- Scan atau copy ijazah S1

- Scan atau copy SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

- Scan atau copy dokumen yang sesuai dengan status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS, SK Pengangkatan PPPK, atau SK Pengangkatan untuk guru non-ASN.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Tahun 2023 Diupayakan Tidak Jadi Dihapus, Ada 4000 Lebih yang Dipertahankan

- Berlaku juga scan atau copy dokumen yang sesuai bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

- Scan atau copy pembagian tugas mengajar

- Scan atau copy pakta integritas dengan dilengkapi tanda tangan dan materai 10.000.

Setelah melakukan pendaftaran dengan tenggat akhir hari ini, guru peserta verval sasaran 2 harus melakukan perbaikan berkas pada tanggal 22 Februari hingga 5 Maret 2023.

Baca Juga: Bahas Opsi Bersama Para Gubernur, Menteri PANRB akan Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Tuntaskan Non ASN?

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas yang berkaitan, yang dimulai pada tanggal 22 Februari hingga 8 Maret 2023.

Itulah penjelasan terbaru mengenai pelaksanaan verval guru PPG Dalam Jabatan secara resmi oleh Ditjen GTK untuk pelaksanaan tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler