Terakhir 19 Maret, Guru Non Sertifikasi Wajib Kumpulkan Berkas-Berkas Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

17 Maret 2023, 19:00 WIB
Simak informasi penting untuk guru non sertifikasi menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, terakhir 19 Maret 2023. /Tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI


BERITASOLORAYA.com – Simak informasi penting untuk guru non sertifikasi menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023. Para guru non sertifikasi kategori berikut ini diwajibkan mengumpulkan berkas-berkas berikut, terakhir tanggal 19 Maret 2023.

Program PPG Dalam Jabatan 2023 akan kembali dilaksanakan. Untuk itu, Kemdikbud tengah mempersiapkan segala hal berkaitan dengan pelaksanaan program sertifikasi bagi para guru dalam jabatan.

Para guru non sertifikasi yang belum memperoleh sertifikat pendidik harus terus mengupdate informasi seputar pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 jika tidak mau ketinggalan program sertifikasi tahun ini.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Sebagai langkah persiapan menjelang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud telah menerbitkan beberapa surat edaran yang ditujukan untuk para guru non sertifikasi kategori tertentu.

Terakhir, Kemdikbud menerbitkan surat dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023. Surat tersebut berisi informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG.

Guru non sertifikasi yang termasuk kategori ini disebut juga dengan nama peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: THR 2023 Segera Cair, Tapi Pegawai Harus Tunggu Sampai Tanggal Ini.. Siap-Siap Ditransfer!

Dalam surat tersebut, Ditjen GTK Kemdikbud menginformasikan bahwa para guru non sertifikasi yang termasuk kategori tersebut diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas dalam rangka verval administrasi untuk bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Bagi guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG agar
melakukan verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023
(Peserta Verval Sasaran 5),” begitu tulis poin pertama surat tersebut.

Lebih lanjut, para guru non sertifikasi yang termasuk peserta verval sasaran 5 wajib memenuhi beberapa syarat berikut untuk bisa mengajukan diri untuk kembali mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023:

Baca Juga: Resmi, CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk 4 Bidang Berikut, Keterangan dari Menpan RB

a. Terdaftar sebagai peserta verval

b. Terdaftar di Dapodik

c. Memiliki NUPTK

d. Masih aktif mengajar atau menjabat sebagai kepala sekolah

e. Sehat jasmani dan rohani

f. Berkelakuan baik

g. Berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023.

Baca Juga: Menang Tipis atas PSIS Semarang, Pelatih Persija Jakarta: Kami Pantas Meraih Kemenangan

Nah, bagi guru non sertifikasi yang memenuhi kriteria di atas, diwajibkan untuk mengunggah sejumlah berkas ke laman https://ppg.kemdikbud.go.id melalui akun SIMPKB masing-masing.

Proses pengunggahan berkas dimulai dari tanggal 13 Maret 2023 sampai 19 Maret 2023.

Adapun berkas-berkas yang harus diunggah antara lain:
1. Scan ijazah S1 atau D4

2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru

3. Scan (asli atau FC legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian, meliputi:

- SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS

Baca Juga: Baru Saja, BKN Beri Imbauan Penting ke Peserta Seleksi PPPK Teknis, Tinggal Besok…

- SK pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah negeri

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir bagi guru non ASN di sekolah swasta

4. Scan pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023

5. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Baca Juga: Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Dekat, Menpan: Usulan Kebutuhan PPPK Diprioritaskan Untuk..

Demikian informasi untuk guru non sertifikasi peserta verval sasaran 5 terkait persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler