SELAMAT, untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 2023. Perkembangannya Sudah Sampai Sini...

19 Maret 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi untuk Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2023 /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com- Untuk semua guru penerima tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 ada kabar baik dari Pemerintah.

Kabar baik untuk guru sertifikasi ini berkaitan dengan tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2023 yang telah ada pencairan.

Adanya pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 ini berdasarkan surat edaran Pemkab Pulang Pisau Dinas Pendidikan Korwilcam Bidang Pendidikan Kecamatan Maluku.

Surat edaran tersebut merupakan permintaan untuk pemberkasan tunjangan profesi triwulan 1 tahun 2023 di bawah naungan Korwilcam.

Lebih lanjut juga terdapat daerah-daerah yang telah melakukan pencairan TPG triwulan 1 tahun 2023, diantaranya yakni:

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Pengajuan Bantuan Dana selain Tunjangan Sertifikasi Guru 2023, Resmi Dibuka. Begini Caranya..

1. Kemenag Jakarta Timur
2. Kemenag Kampar
3. Kemenag Bone
Tiga daerah di atas adalah daerah yang telah cair TPG triwulan 1 tahun 2023 naungan Kemenag.

Untuk pencairannya pada bulan Januari hingga Februari 2023 ini.

Kemudian untuk pencairan tunjangan profesi guru yang per bulan di Kemenag memang telah tertera di petunjuk teknis Kemenag.

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: SAH, Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Resmi Dinaikkan hingga 2 Kali Lipat. Tendik Merapat...

Di dalam isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam terdapat Bab V, yaitu mengenai Pembayaran tunjangan profesi.

Terdapat perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal di bawah ini:

1. Satuan kerja madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota menyusun rencana anggaran pembayaran tunjangan profesi dengan perhitungan data usulan (by name) untuk tahun berikutnya.

2. Kemenag Kab/Kota menyampaikan kebutuhan anggaran ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi.

3. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan verifikasi dengan mengacu pada status kelayakan dengan berdasarkan data di SIMPATIKA, lalu menyampaikan usulan kepada Dirjen PI c.q Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Baca Juga: Info GTK Kifah Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023, Ada Perubahan...

4. Kanwil Kemenag Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya untuk penerima TPG mencetak SKMT atau Surat Keterangan Menjalankan Tugas, SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja, dan juga Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT serta menyerahkan ke satuan kerja atau satminkal masing-masing dengan ketentuan khusus.

Kemudian pada bagian lain dijelaskan bahwa pembayaran TPG dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler