Guru Sertifikasi MERAPAT, Status di Info GTK Seperti Berikut Pengaruh ke TPG, Sudah Tahu Belum?

12 April 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi. Para guru sertifikasi yang ingin TPG cair harus terus memantau Info GTK /Instagram @nadiemmakarim/

BERITASOLORAYA.com – Guru yang telah memperoleh sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik dari program Kemdikbud berhak menerima TPG, yang juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi guru.

Pembayaran TPG dilakukan empat kali setiap tahun, yaitu per triwulan sesuai dengan skema pembayaran yang diatur dalam aturan resmi Kemdikbud.

Pada triwulan pertama, pembayaran dilakukan pada bulan Maret. Saat ini, beberapa guru sertifikasi sudah mendekati pencairan TPG, terlihat dari status yang tertera pada laman Info GTK.

Ini tentu kabar baik bagi para guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi mereka. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa status valid atau tidak valid pada Info GTK akan berdampak pada tahap pencairan TPG.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Buya Yahya: untuk Bayi Baru Lahir di Malam Idul Fitri, Maka...

Artikel ini membahas beberapa status dalam Info GTK beserta keterangannya yang dapat diketahui oleh guru sertifikasi.

Di beberapa wilayah, informasi data guru telah dinyatakan sah atau valid dengan keterangan ‘STATUS VALIDASI TPG VALID ([08] SUDAH TERBIT SKTP)’.

Oleh karena itu, bagi guru yang telah menerima notifikasi seperti itu, SKTP sudah diterbitkan dan mereka hanya perlu menunggu sampai tunjangan sertifikasi disalurkan oleh daerah masing-masing.

Baca Juga: MERAPAT! Kementerian PUPR Tetapkan Truk Pengiriman Muatan ini Dapat Tetap Melaju Di Jalan Tol!

Bagi guru yang menemukan kabar di Info GTK dengan status valid tetapi dengan keterangan berbeda, yaitu 'STATUS VALIDASI TPG VALID ([16] MENUNGGU PENGUSULAN OLEH OPERATOR TUNJANGAN)', artinya status mereka berbeda.

Keterangan ini menunjukkan bahwa guru sertifikasi baru mencapai tahap pengarsipan. Dinas meminta guru sertifikasi untuk mengumpulkan dokumen untuk diverifikasi.

Setelah verifikasi selesai dilakukan, guru baru dapat menunggu SKTP diterbitkan untuk proses pencairan tunjangan lebih lanjut.

Baca Juga: Zakat Fitrah Menjelang Lebaran, Siapkan Besarannya dan Pahami Golongan yang Berhak Menerima, RESMI

Selain itu, terdapat hasil verifikasi Info GTK yang menyatakan, ‘STATUS VALIDASI TPG TIDAK VALID ([01] BEBAN MENGAJAR LINIER TIDAK TERDETEKSI)’. Masalah ini sesuai dengan keterangan bahwa beban mengajar guru dianggap tidak linier.

Jika tidak segera diperbaiki atau dilakukan pengisian data ulang pada bagian yang dianggap belum sesuai, tunjangan sertifikasi guru akan terus tertahan.

Bagi guru sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG mereka secepatnya, wajib memahami keterangan di setiap Info GTK agar dapat diambil tindakan yang lebih lanjut.

Baca Juga: 7 Tips Agar Anak Melewati Masa Transisi PAUD ke SD dengan Menyenangkan

Sebenarnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 harus dicairkan pada bulan Maret setiap tahunnya sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Namun, penundaan dalam pencairan dapat terjadi karena berbagai masalah yang ditemukan. Agar SKTP dapat diterbitkan, guru sertifikasi harus memahami masalah apa saja yang terjadi dan segera menanganinya.

Sampai saat ini, tunjangan sertifikasi baru diberikan kepada guru yang terdata di bawah Kemenag untuk periode Januari dan Februari.

Sementara bagi guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemdikbud, proses pencairan masih harus melewati beberapa tahap.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler