WAJIB TAHU, Pelamar PPPK Guru 2022 Pahami Hal-Hal Berikut Saat Usul Penetapan NI

13 April 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi. Para pelamar PPPK guru 2022 wajib mengetahui dan memahami hal-hal berikut sebelum melakukan usul penetapan NI /tangerangkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pengadaan PPPK guru 2022 seharusnya sudah sampai pada tahap pengisian DRH NI PPPK dan akan dilanjut usul penetapan NI PPPK, tetapi dilakukan penyesuaian jadwal tersebut oleh BKN.

Penyesuaian jadwal PPPK guru 2022 diajukan oleh Dirjen GTK melalui surat pada 10 April 2023. Permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh BKN yang mengubah jadwal usul penetapan NI PPPK.

Hasil dari permintaan Dirjen GTK kepada BKN mengubah jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 dan pengisian DRH NI PPPK sehingga jadwal usul penetapan NI PPPK juga berubah.

Awalnya, jadwal pengumuman pasca sanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 – 10 April 2023 tetapi disesuaikan menjadi 14 – 16 April 2023 dan menyebabkan jadwal usul penetapan NI PPPK juga mundur.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pensiunan PNS Ternyata Mendapat Gaji dalam Besaran Ini. Simak Regulasi Resminya di Sini...

Membahas mengenai usul penetapan NI PPPK, BKN pada 29 Maret 2023 sudah mengeluarkan surat yang mengatur perihal usul penetapan NI PPPK secara elektronik.

Sebelum melakukan usul penetapan NI PPPK secara elektronik, terdapat hal-hal yang harus diketahui dan diperhatikan. Kali ini BeritaSoloRaya.com hadirkan informasi tersebut dikutip dari surat BKN Nomor 3512/B-MP.01.01SD/D/2023.

Berikut hal-hal yang harus diketahui dan diperhatikan oleh para pelamar PPPK guru 2022 sebelum melakukan usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan, Berapa Serta Apa Saja? Cek Selengkapnya

1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 berkaitan dengan Manajemen PPPK mengungkapkan bahwa pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan lulus seleksi diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi calon PPPK.

Kemudian calon PPPK diangkat menjadi PPPK apabila telah memperoleh persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK dari Kepala BKN berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

2. Kebijakan atau regulasi yang mengatur hal-hal pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: YES! THR Anggota Polri CAIR yang Nominalnya Capai Segini.. Penasaran? Simak Daftarnya..

Lebih tepatnyanya, Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 mengatur mengenai pengadaan PPPK guru 2022 di instansi daerah.

3. Terdapat kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 yang diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2022 tentang Petunjuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan tersebut menyatakan jika pelamar PPPK guru dinyatakan lulus akan diangkat menjadi calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lalu diangkat menjadi PPPK atas persetujuan teknis dan penetapan NI PPPK.

Baca Juga: PENTING! Menaker Sebut Perusahaan Otomotif Korea Selatan Minta Tenaga Kerja Indonesia, Ini Kuotanya

Berdasarkan peraturan perundang-undangan pelaksanaan penetapan NI PPPK akan dicek kelengkapan sekaligus keabsahannya atas seluruh berkas usul penetapan NI PPPK.

4. Hasil seleksi diumumkan oleh panitia seleksi instansi setelah memperoleh hasil pengolahan kelulusan seleksi PPPK guru 2022 bertanda tangan Kepala BKN dari https://admin-sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan lulus diimbau untuk segera menyiapkan dan melakukan pemberkasan untuk usul penetapan NI PPPK.

Baca Juga: SAH, Guru Honorer Kutim Bukan hanya Terima THR, Kenaikan Gaji Juga Menanti. Bagaimana Penjelasannya?

5. Seluruh persyaratan kelengkapan berkas usul penetapan NI PPPK termaktub pada Peraturan yang dikeluarkan BKN Nomor 1 tahun 2019 kemudian dicabut dengan Peraturan BKN Nomor 18 tahun 2020.

6. Bagi pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan lulus diminta untuk melakukan pengisian DRH PPPK dan menyerahkan kelengkapan berkas dengan elektronik di https://sscasn.bkn.id

Demikian informasi mengenai hal-hal yang wajib diketahui dan dipahami oleh pelamar PPPK guru 2022 tentang usul penetapan NI PPPK.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler