ADA ATURANNYA, TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 Bisa Saja Tidak Dibayarkan Semua, Simak Informasi Lengkap

9 Juli 2023, 19:44 WIB
Ilustrasi TPG triwulan 1 dan 2 di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud bisa jadi tidak cair sepenuhnya, karena ada hal ini /Unsplash.com/@omidarmin

BERITASOLORAYA.com – TPG triwulan 1 dan 2 di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud dikabarkan cair pada tahun 2023 ini. Para guru sertifikasi tentunya sedang bersiap-siap untuk menerima TPG triwulan 1 dan 2.

 

Pasalnya, dengan adanya TPG triwulan 1 dan 2 untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud, bisa membantu anak-anak untuk memasuki tahun ajaran baru, sehingga para guru sertifikasi bisa terbantu.

Namun ada hal yang harus diketahui oleh guru sertifikasi, yang mungkin belum dipahami bahwa ternyata TPG triwulan 1 dan 2 bisa jadi tidak dibayarkan secara penuh.

Informasi ini tentu penting dipahami oleh seluruh guru sertifikasi, agar tidak ada yang salah paham mengapa akhirnya TPG triwulan 1 dan 2 ini dipotong.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang mengatur terkait Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan, diterangkan secara rinci mengapa TPG tidak dicairkan secara penuh.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 656 Guru PPPK 2022 Terima SK. Honorer Lain Segera Masuk Pendataan untuk Seleksi 2023...

Diketahui PP tersebut juga mengatur masalah Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD, bahwa untuk tunjangan profesi guru (TPG) golongan III dikenai pajak sebesar 5% dan bagi guru golongan IV dikenakan pajak sebesar 15%.

Untuk itu, bagi guru sertifikasi yang masuk dalam kategori tersebut hendaknya bisa memahami bahwa ada potongan dari pemerintah yang berkaitan dengan pajak penghasilan.

Sementara itu, untuk beberapa daerah yang sudah mencairkan TPG triwulan 1 dan 2 di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud, harap selalu mencermati regulasi dari pemerintah.

Sementara bagi yang belum mencairkan TPG triwulan 1 dan 2 ini, harap bisa menyesuaikan diri agar bisa menyikapi regulasi dengan baik.

Pasalnya hingga saat ini, memang ada yang belum mencairkan TPG triwulan 1 dan 2 di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud.

 

Sehingga agar mempermudah dan mempercepat penerimaan TPG triwulan 1 dan 2, seluruh guru sertifikasi sebagai penerima harap bisa menyiapkan segala hal yang sudah ditentukan.

Demikian informasi penting ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler