Lebih lanjut setelah para guru menginput data yang dibutuhkan, akan terbit kode Nomor Registrasi Guru (NRG).
Kemudian setelah terbit kode NRG para guru wajib memastikan info GTK nya valid. Sehingga para guru harus memastikan terlebih dahulu terkait data-data di Dapodiknya, apakah terdapat kekeliruan atau tidak.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, pada Rabu, 19 Januari 2022, setelah info GTK valid, maka Diknas akan memverifikasi data-data para guru untuk diusulkan sebagai penerima TPG ke Pusat.
Jika langkah tersebut sudah dilakukan dan diverifikasi oleh Diknas, maka akan muncul penerbitan SKTP (Surat Keterangan Penerima Profesi).
Ketika para guru sudah memiliki SKTP jangan khawatir, sebab sudah dipastikan bahwa sudah pasti menerima TPG.
Baca Juga: Wajib Tahu! Kabar Baik Keistimewaan PPPK Guru Tahap 3 yang Harus Diketahui
Jadwal pencairan TPG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yaitu tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.