Dalam peraturan tersebut disebutkan jadwal pencairan TPG, tepatnya di pasal 24 yaitu paling cepat di bulan Maret.
Untuk realisasi di bulan April dan Mei untuk triwulan satu, jadi di bulan Maret sudah mulai ada pemberkasan atau verifikasi di dinas pendidikan.
Pada bulan April dan Mei, pencarian sudah mulai berjalan dari berbagai daerah untuk triwulan satu.
Baca Juga: Bagaimana Memilih Formasi PPPK Guru di Tahap 3? Simak Penjelasan Berikut...
Selain itu, untuk triwulan dua, paling cepat di bulan Juni, realisasi di bulan Juli dan Agustus.
Kemudian untuk triwulan tiga, paling cepat di bulan September, realisasi di bulan Oktober dan November.
Terakhir untuk triwulan empat, realisasi di bulan Desember.***