Simak! Penjelasan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

- 22 Januari 2022, 08:08 WIB
Aris menjelaskan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
Aris menjelaskan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK /BKN

“Setelah terbit Nomor Induk, ditindak lanjuti oleh instansi dengan penandatanganan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi,” kata Aris.

“Ini tidak harus dengan PPKnya, itu bisa didelegasikan,” ucap Aris melanjutkan.
PPK membuat surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Suami Mengabaikan Anda? Mungkin Ini 8 Alasannya, Nomor Terakhir Paling Menyakitkan

5. PPK menerbitkan surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

“Walaupun tertulis PPK, namun untuk penandatanganan perjanjian kerja dan penerbitan surat pelaksanaan tugas itu bisa didelegasikan,” kata Aris.

Peserta yang dinyatakan lulus, usul penetapan NI dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital).

Hal ini bisa diakses melalui alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ada Apa Denganmu’, Lagu Sukses Peterpan Tahun 2004

“Termasuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK juga akan dilakukan secara digital (digital signature),” ungkap Aris.

Selanjutnya, peserta yang lulus juga perlu memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah